Iklan Bos Aca Header Detail

Rp4 M ’’Mahar’’ Parpol Hasil Ijon Proyek

Rp4 M ’’Mahar’’ Parpol  Hasil Ijon Proyek

radarlampung.co.id- Perkara suap Rp95 miliar yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, pengusaha Budi Winarto dan Simon Susilo, serta Achmad Junaidi Sunardi (mantan ketua DPRD Lamteng) berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan menyatakan, selain Budi Winarto dan Simon Susilo, perkara Achmad Junaidi Sunardi juga telah naik ke persidangan. Namun untuk perkara dengan tersangka Mustafa, dia belum bisa memastikan kapan naik persidangan. Menurutnya, pada Senin (7/10) lalu digelar sidang perkara suap Rp95 miliar dengan terdakwa Budi Winarto dan Simon Susilo. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang Budi dan Simon, Mustafa dihadirkan sebagai saksi. Subari mengklarifikasi informasi Mustafa menyebut nama salah satu petinggi parpol di Lampung dalam sidang Budi dan Simon. Namun, Subari membenarkan ada tanya-jawab antara dirinya dengan Mustafa. Tanya-jawab dimaksud terkait uang sebesar Rp54 miliar. Subari mempertanyakan ke Mustafa, apakah uang tersebut merupakan hasil ijon proyek. Sebab, menurut Subari, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mustafa, disebutkan ada uang Rp18 miliar untuk membeli perahu partai dalam kontestasi Pemilihan Gubernur 2018. Uang tersebut diserahkan ke petinggi parpol PKB. ’’Kita tanya ke mana saja uang itu digunakan. Terus di BAP dia kan ada untuk beli perahu partai sebesar Rp18 miliar. Dan saya tanya uang Rp18 miliar  itu apakah diambil juga dari dana ijon tersebut,\" kata Subari saat menghubungi Radar Lampung, Rabu (16/10). Menurut Subari, Mustafa saat itu di persidangan menyatakan uang Rp18 miliar bukan diperoleh dari hasil ijon proyek. Tetapi dari usahanya sendiri. Di antaranya diperoleh dari menjual tanah dan jual warisan orang tua. Sehingga terkumpullah uang sebesar Rp14 miliar. ’’Nah, sisanya Rp4 miliar iya, diambil dari uang ijon tersebut. Jadi terkumpullah uang itu sebesar Rp18 miliar,\" jelasnya. Subari melanjutkan, tanya-jawab antara JPU KPK dengan Mustafa sebatas itu. Lantas, apakah Mustafa menyebut nama atau inisial petinggi parpol dimaksud dalam sidang? Subari menjawab tidak. Namun, diakui Subari, dalam kasus suap Rp95 miliar dengan tersangka Mustafa, para petinggi parpol pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Di antaranya, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Chusnunia Chalim. ’’Ya itu untuk perkara Mustafa kan sudah dipanggil dan sering dipanggil juga. Kita juga enggak akan konfrontasi karena untuk apa pemanggilan itu. Kalau ada persidangan lagi dengan terdakwanya Mustafa itu baru relevan (pemanggilan Chusnunia, Red),” katanya. Karenanya, lanjut dia, keterangan para petinggi parpol tidak dibutuhkan dalam perkara suap Rp95 miliar dengan terdakwa Budi dan Simon. ’’Karena perkara ini kan enggak ada hubungannya dengan Simon dan Awi. Karena kalau kita panggil terkesan nanti ada unsur politisnya,\" tegas Subari. Menurut Subari, penelusuran lebih lanjut mengenai aliran dana dari Mustafa ke pihak lain merupakan ranah penyidik. Yang dia ketahui, saat ini perkara dugaan suap Rp95 miliar tersebut sudah naik pengadilan dengan tiga terdakwa. Yakni Budi Winarto (Awi), Simon Susilo, serta Achmad Junaidi Sunardi. ’’Konstruksi perkara Mustafa saya enggak tahu. Soalnya bukan saya yang menanganinya. Dan juga kan kasus masih dalam penyelidikan. Karena kan sekarang yang naik itu perkara Awi dengan Simon dan Ketua DPRD Lamteng,\" tandasnya. Sayangnya, Ketua DPW PKB Lampung Chusnunia Chalim belum dapat dikonfirmasi. Wakil Gubernur Lampung tersebut belum dapat ditemui di kantornya. Pesan konfirmasi melalui medsos pribadi mantan Bupati Lampung Timur itu juga belum direspons. Sementara, anggota DPRD Lampung Fraksi PKB Noverisman Subing menolak berkomentar terkait persoalan tersebut. (ang/rma/c1/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: