Rp45 Miliar PBB Belum Tertagih

Rp45 Miliar PBB Belum Tertagih

RADARLAMPUNG.CO.ID - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) Kota Bandarlampung mulai didistribusikan. Pendistribusian dilakukan dari Camat ke Lurah, kemudian ke RT, dan kepada masyarakat wajib pajak.

Camat Labuhan Ratu Ardiansyah Makki mengungkapkan, sejak pekan lalu pihaknya mulai menyalurkan SPPT-PBB langsung ke masyarakat melalui ketua RT masing-masing.

\"Pertama kita pilah dulu per Kelurahan, per RT, supaya lebih mudah penyalurannya. Kemudian dari RT langsung diserahkan ke para wajib pajak. Sebagian sudah, bertahap kita sebarkan, kita kerahkan semua pegawai kita untuk menyalurkan itu,\" ucapnya.

Untuk kecamatan Labuhan Ratu, ia mengungkapkan target tagihan PBB sekitar Rp6 miliar. \"Kalau berapa lembar SPPT yang kita bagikan saya lupa jumlah pastinya, yang jelas target PBB di Kecamatan Labuhan Ratu sekitar Rp6 miliar sekian,\" ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Yanwardi mengatakan, penyaluran SPPT PBB ke para wajib pajak dilakukan oleh Camat dan Lurah. Sehingga pihaknya tidak bisa memastikan sejauh mana progres pembagian SPPT tersebut.

\"Kita hanya menerima setoran pajaknya. Biasanya kalau PBB banyak yang bayar itu antara Juni sampai September, kalau jatuh temponya kan per 1 Agustus,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Selasa (5/3).

Kendati begitu ia mengimbau agar para wajib pajak segera melunasi PBB tanpa harus menunggu sampai jatuh tempo. \"Supaya akhir tahun nanti nggak grasak-grusuk lagi. Kalau sadar dan taat pajak pasti bayar, karena itu sudah kewajiban yang diatur Undang-undang,\" ucapnya.

Saat ditanya lebih jauh terkait kesadaran WP membayar PBB, Yanwardi menuturkan telah ada yang membayar meski belum maksimal. \"Ya sudah ada yang bayar untuk tahun ini, namun jumlahnya saya kurang tahu, kalau Rp100 juta ada, semoga capai target,\" ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. menargetkan capaian PBB tahun 2019 ini 100 persen dengan nilai uang Rp145 miliar.

Bahkan, untuk mencapai target tersebut Pemerintah Kota Bandarlampung mengerahkan kolektor di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk menagih PBB dari para wajib pajak (WP).(pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: