HUT RI, Rutan Sukadana Usul 188 Warga Binaan Dapat Remisi

HUT RI, Rutan Sukadana Usul 188 Warga Binaan Dapat Remisi

radarlampung.co.id- Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana Lampung Timur mengusulkan 188 warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) HUT RI.  Dari jumlah tersebut 9 di antaranya langsung bebas. Kepala Rutan Sukadana Damri menjelaskan, dari 188 Napi tersebut, 103 di antaranya diusulkan mendapat remisi 1 bulan, 46 (2 bulan), 21 (3 bulan), 11 (4 bulan) dan 6 (5 bulan) dan 1 (6 bulan). Dilanjutkan, pengusulan remisi terhadap para warga binaan bukan didasarkan atas suka dan tidak suka atau karena adanya kedekatan dengan petugas. Namun, pemberian remisi  telah diatur melalui peraturan perundangan. Antara lain, berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan lebih dari 6 bulan. Menurutnya,  berkelakuan baik juga dibuktikan para napi tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir sebelum terhitung tanggal pemberian remisi. Kemudian, para napi yang diusulkan juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggaran Rutan Sukadana dengan predikat baik. Ditambahkan,  sebelum mendapat persetuan dari Kanwil Kemenkum HAM, seluruh warga binaan yang diusulkan mendapat remisi akan terus dilakukan pemantauan. “Meski telah kami usulkan mendapat remisi, namun bila ada warga binaan yang berkelakuan tidak baik, maka usulan remisinya dapat dibatalkan,”imbuh Damri. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: