Rugi Jual Duku, Beralih Edarkan Sabu-sabu

Rugi Jual Duku, Beralih Edarkan Sabu-sabu

radarlampung.co.id – Berdalih tidak mendapatkan keuntungan dari menjual duku, Zulqarnain (42) mencoba peruntungan lain. Namun ia salah memilih usaha. Lelaki asal Pekon Putihdoh, Kecamatan Cukuhbalak, Tanggamus itu menjual sabu-sabu. Polisi yang mendapat informasi langsung bergerak. Zulqarnain diamankan saat hendak mengedarkan sabu, Kamis (14/3). Polisi menyita puluhan paket sabu seberat 21,57 gram dan timbangan digital. Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto melalui Kasatnarkoba Iptu Anton Saputra mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi ada peredaran sabu. Menindaklanjutinya, polisi bergerak melakukan penyelidikan. ”Kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu,” kata Anton dalam ekspose di Mapolres Tanggamus, Selasa (19/3). Barang bukti lain adalah lima plastik klip kosong berukuran sedang, satu kotak cotton bud, satu kotak bekas minyak rambut, dua ponsel dan uang Rp1 juta. ”Tersangka pernah dipenjara selama 11 bulan karena terlibat kasus sama. Ia bebas tahun 2015. Dulu, ia hanya pemakai. Sekarang jadi pengedar. Tiap paket sabu dijual mulai Rp150 ribu hingga Rp 500 ribu,\" urainya. Sementara Zulqarnain mengaku terpaksa menjual sabu lantaran terlilit hutang. Ia mendapat sabu dari Y, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. ”Saya baru kali ini (jual sabu). Terpaksa karena ada hutang. Dulu saya borong duku, tetapi rugi sampai Rp30 juta. Sama Y, saya sudah kenal lama,” kata Zulqarnain. (iqb/ehl/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: