Idap Komplikasi dan Dibantarkan ke Rumah Sakit, Maya Metissa Batal Jalani Sidang

Idap Komplikasi dan Dibantarkan ke Rumah Sakit, Maya Metissa Batal Jalani Sidang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara atas terdakwa dr. Maya Metissa kembali ditunda. Hal ini dikarenakan terdakwa dr. Maya Metissa dibantarkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjend H.M Ryacudu Kotabumi. Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menjelaskan, kini terdakwa masih dalam perawatan di rumah sakit. \"Sidang kita tunda satu pekan kedepan,\" katanya, Senin (12/10). Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah menjelaskan, kondisi kesehatannya pun belum begitu baik. Pasca dirinya meminta izin pada pekan lalu. \"Pekan kemarin terdakwa ingin berobat ke rumah sakit. Nah setelah berobat terdakwa pun harus dirawat. Jadi dikeluarkan lah penetapan untuk pembantaran,\" kata dia. Pun surat mengenai pembantaran, menurutnya sudah diserahkan ke pihak majelis hakim. \"Dan terdakwa sudah kami minta dijaga,\" jelasnya. Terpisah, kuasa hukum terdakwa yakni Joni Anwar menyatakan bahwa kliennya harus menjalani perawatan intensif. \"Dibantarkan sampai kondisi klien kami pulih. Ia menderita sakit tipes, gula darah, dan darah tinggi,\" katanya. Penetapan pembantaran, lanjut dia, dilakukan berdasarkan surat rujukan Rutan. \"Karena di Rutan tidak ada dokter yang bisa menangani, kemudian dari hasil lab harus secepatnya dilakukan tindakan. Dan syarat sudah kami penuhi untuk dilakukan perawatan secara intensif, akhirnya majelis mengeluarkan surat pembantaran,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: