Rumah Sakit Berlakukan Aturan Pendamping dan Pola Kunjungan Pasien
RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Sakit di Lampung saat ini menetapkan aturan baru terkait pencegahan virus Corona (Covid-19). Ya, setiap rumah sakit melakukan pembatasan kunjungan pasien hingga aturan pendamping pasien yang sedang dalam perawatan di rumah sakit.
Seperti yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung. Pertama, RSUDAM mulai Selasa 17 Maret memberlakukan tidak ada waktu kunjung pasien.
Kedua, penunggu pasien maksimal 2 orang bergantian, yakni pukul 11.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dan pukul 17.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB di pintu masuk rawat inap atau pintu pos satuan pengamanan.
Berikutnya, anak dibawah 12 tahun dan orang tua di atas 60 tahun tidak diperkenankan menunggu pasien. Keempat, pasien tidak diperkenankan dijenguk kecuali kondisi khusus atau krisis.
Selanjutnya, setiap kepala ruangan wajib memberitahukan informasi ini kepada pasien dan keluarga yang saat ini sedang dirawat. Lalu, petugas customer service di IGD wajib menginformasikan ketentuan ini kepada keluarga pasien baru saat melaksanakan general consent. Ketujuh, satuan pengaman harus selalu siap di titik masuk rawat inap.
Ada juga ketentuan pengunjung instalasi rawat jalan RSUDAM Lampung. Pertama, pengantar pasien di instalasi rawat jalan maksimal 2 orang dan anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan mengantar pasien di rawat jalan.
Selanjutnya, terkait ketentuan pengantar pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUDAM yaitu mengantar pasien di instalasi gawat darurat maksimal 2 orang.
Suratedaran tersebut ditandatangani Direktur Utama RSUDAM Lampung Hery Djoko Subandriyo.
Hal serupa dilakukan Rumah Sakit Bumi Waras Bandarlampung. Dari data yang berhasil dihimpun melalui Instagram rs.bumiwaras disebutkan bahwa mulai Senin 16 Maret 2020 Rumah Sakit Bumi Waras meniadakan jam besuk pasien atau jam kunjungan pasien. Hal ini sebagai upaya peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Kemudian, Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung melalui Instagram rsimanuelwayhalim juga mengumumkan hal serupa dalam unggahan Senin (16/3), tertulis kalimat permohonan maaf bahwa mulai 16 Maret 2020 RSIM Wayhalim memberlakukan tidak ada waktu berkunjung. Penunggu pasien maksimal 1 orang di kelas 3, 2, dan 1. Penunggu pasien di ruangan VIP VIP dan president suite maksimal 2 orang.
Lalu pasien tidak diperkenankan dijenguk kecuali kondisi khusus (kritis). Dan, pengunjung pasien akan dilakukan pengukuran suhu sewaktu memasuki ruang rawat inap, jika hasil pemeriksaan ditemukan demam atau suhu di atas 37,5 derajat Celcius dan ada keluhan batuk tidak diperkenankan memasuki ruang rawat inap.
Kemudian semua penunggu wajib cuci tangan sebelum, selama, dan sesudah masuk ruang rawat inap dengan hand sanitizer yang disediakan dan selalu berperilaku hidup sehat dan bersih.
Adapun sejumlah kebijakan rumah sakit tersebut didukung Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Reihana. Melalui pesan whatsappnya, Selasa (17/3), Reihana menilai kebijakan untuk membatasi kunjungan merupakan langkah rumah sakit dalam pencegahan covid-19.
”RS seharusnya sudah membuat karena setiap RS pasti punya hak dan kewajiban pasien juga pendamping,” singkat Reihana. (rma/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: