Idul Fitri 1442 H, 286 Warga Binaan Lapas Kotaagung Dapat Remisi

Idul Fitri 1442 H, 286 Warga Binaan Lapas Kotaagung Dapat Remisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 286 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurrahman di aula setempat. Remisi bagi warga binaan Lapas Kotaagung tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2021 yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurrahman mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga dua bulan. \"Rinciannya, warga binaan yang mendapat remisi 15 hari sebayak 21 orang, remisi satu bulan 203 orang, remisi satu bulan 15 hari 52 orang dan remisi dua bulan sebanyak 10 orang. Tidak ada warga binaan yang langsung bebas,\" kata Beni didampingi Kasi Binadik dan Giatja Aryo Pratama. Beni menuturkan, momen Lebaran tahun ini, warga binaan tidak diperkenankan mendapat kunjungan dari kerabat, karena masih dalam pandemi virus Corona. Pihak lapas tetap membuka layanan penitipan barang dengan protokol kesehatan dan layanan video call dengan pengawasan petugas. \"Langkah-langkah pelaksanaan kegiatan yang sesuai SOP pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan di lingkungan Lapas Kelas IIB Kotaagung. Memenuhi hak warga binaan, kita menyiapkan dua perangkat komputer yang digunakan untuk menghubungi keluarga maupun kerabat secara daring melalui video call,\" ungkapnya. (ehl/rnn/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: