Rusak Lingkungan dan Ancam Keselamatan, Usaha Galian C Ditindak!

Rusak Lingkungan dan Ancam Keselamatan, Usaha Galian C Ditindak!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski memberi toleransi kepada usaha tambang galian C, namun Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengingatkan pengusaha untuk tidak merusak lingkungan. AKBP Hadi Saepul Rahman menegaskan akan menindak pelaku usaha yang tidak memperhatikan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan Pemkab Lambar dan sekitar 50 pelaku usaha galian C, di Mapolres, Senin (14/2). Kepada para pelaku usaha galian C, Hadi juga mengingatkan agar proses pengurusan perizinan harus tetap dilakukan. Meskipun ditemukan adanya kesulitan karena prosesnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. ”Jadi harus ada upaya dari para pelaku usaha galia C. Karena untuk proses pengurusan perizinan ini melalui aplikasi, dari Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP siap untuk memberikan bimbingan teknis secara gratis,” ungkapnya. Selama dalam proses pengurusan perizinan, terus Hadi, galian C tetap diperkenankan untuk beroperasi. Namun harus memperhatikan lingkungan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. ”Kalau ada dampak kerusakan lingkungan yang lebih besar, atau kerugian di masyarakat. Apalagi menimbulkan korban, maka pelaku usaha akan ditindak. Bukan lagi izinnya yang akan ditanyakan. Tetapi soal dampak yang ditimbulkan yang harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya. ”Selain itu, sembari menunggu proses pengurusan perizinan, kami mendorong agar segera diterbitkannya Peraturan Bupati yang mengatur jumlah dari galian C yang diperkankan untuk beroperasi,\" imbuhnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: