Iklan Bos Aca Header Detail

Rutan Kelas II B Krui Ciptakan Warga Binaan Lepas Buta Huruf Alqur\'an

Rutan Kelas II B Krui Ciptakan Warga Binaan Lepas Buta Huruf Alqur\'an

Radarlampung.co.id -  Upaya yang dilakukan rumah tahanan negara (rutan) untuk menciptakan warga binaan yang siap kembali bergabung dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman patut diapresiasi. Pasalnya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan jajaran Rutan Kelas II B Krui dipimpin oleh Kepala Rutan setempat, Beni Nurrahman, sejak dicanangkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami pada tanggal 10 September 2018 untuk menyelenggarakan doa bersama serta mendeklarasikan “Hapus Buta Huruf Al-quran”, bagi warga binaan pemasyarakatan dan tahanan yang beragama islam. Jajaran rutan krui melaksanakan kegiatan berkesinambungan terhadap warga binaan pemasyarakatan rutan mengadakan pengajian dan belajar mengaji bagi wbp yang belum dapat membaca al qur\'an agar wbp melek tidak buta huruf  Al-quran. \"Ini kita lakukan sesuai harapan Direktur jenderal pemasyarakatan, berkat dukungan semua pihak kegiatan ini berjalan lancar,\" ungkap Kepala Rutan Kelas II B krui, Beni Nurrahman, Jumat (21/9). Dikatakannya, selaku kepala rutan setempat, dirinya mengapresiasi semangat dan kemauan yang besar dari WBP untuk belajar membaca al-quran, selain  kegiatan mengaji ada juga kegiatan hataman Al-quran. \"Alhamdullilah hari ini WBP yang hatam Al-quran sebanyak 22 orang dan akan terus ditingkatkan sehingga seluruh WBP bisa membaca Al-quran,\" ungkapnya. Selain itu, Beni juga berharap seluruh warga binaan permasyarakatan setelah selesai menjalankan pidana mempunyai bekal keagamaan agar dapat diterima kembali ditengah tengah masyarakat menjadi warga masyarakat yang berbeda dan lebih baik dari sebelumnya. \" Saya berharap setelah menjalani masa hukuman di rutan ini, warga binaan diterima di lingkungan masyarakat dengan prilaku yang baik, memiliki akhlak yang baik, mampu mengamalkan ajaran agama islam dengan baik, dan tidak mengulangi perbuatannya yang sampai menghantarkan warga binaan itu ke rumah tahanan karena melakukan perbuatan melanggar hukum,\" tandasnya. (d1n/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: