Rutan Kelas IIB Kotabumi Rumahkan 44 WBP
radarlampung.co.id - Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (covid-19), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, merumahkan 44 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Denial Arif, mengatakan, pembebasan WBP hal tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti instruksi dan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Ham RI, Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tantang Pengeluaran dan Pembebasan Narapida dan Anak melalui Asmilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
“Jadi ini bukan dibebaskan, tetapi diasimilasikan untuk dirumahkan. Dan hari ini kami menyidangkan 162 orang dan hari ini yang akan kita keluarkan 44 orang yang telah mendapatkan SK integrasi yaitu PB, CB. Itu yang akan kami keluarkan hari ini, dan nanti akan menyusul yang lainnya yang telah memenuhi syarat,”ungkap Denial, Kamis (2/4).
Menurutnya, 44 WBP yang dirumahkan tersebut telah memenuhi syarat dan telah menjalani hukuman setengah sampai dua pertiga masa pidana. Dalam kegiatan ini, pihaknya didampingi dari Balai Permasyarakatan (Bapas).
Dia menyebut, para Napi yang dirumahkan akan di awasi oleh pihak Bapas selama proses asimilasi. Selain itu, sebelum mereka dirumahkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, baik admistrasinya maupun kesehatan.
“Satu pekan yang lalu kami bekerjasama dengan dokter dan Kepala Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Wonogiri, kami datangkan kesini untuk melakukan sosialisasi dan pengecekan kesehatan terhadap 44 orang, jadi sebelum mereka dirumahkan dan kumpul bersama keluarga terlebih dahulu kami lakukan pemeriksaan baik adminstrasinya maupun kesehatannya,”tegasnya.
Kegiatan yang dilakukan seluruh lapas dan rutan di Indonesia ini akan terus dilakukan sampai tanggal 31 Desember, dan saat ini berlaku untuk pidana umum, jadi untuk pidana khusus saat ini tidak termasuk dalam aturan ini,\" pungkasnya (ozy/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: