Ikuti Instruksi Polri dan Pemerintah, Atau tak Bisa Berdagang!
radarlampung.co.id - Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S, menekankan kepada pedagang di pasar Sukaraja, Gedongtataan akan memberikan sanksi tegas jika tidak mengikuti kebijakan Polri dan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona. Aparat kepolisian akan terus melakukan pemantauan guna memberikan kesadaran pentingnya menjaga kesehatan.
\"Kami sedikit ada penekanan dengan sanksi tegas. Kami akan menghentikan pedagang berjualan jika mereka tidak mengikuti apa yang sudah disampaikan. Itu semua sudah ada payung hukumnya. Kami juga akan pantau terus supaya perdagangan tidak terhambat dan perekonomian bisa terus berjalan,\" tegas Popon saat penyemprotan disinfektan di pasar Sukaraja, Kamis (2/4).
Popon mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan salah satu upaya dari Polri dan TNI bersama pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menindaklanjuti pencegahan dan memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
\"Ini merupakan salah satu upaya bersama untuk melakukan pencegahan virus Corona. Pencegahan awal yang kami lakukan dengan memberikan kesadaran masyarakat. Minimal tertib untuk menjaga kesehatan masing masing,\" ucapnya.
Sementara, Kepala Disperindag Pesawaran Sam Herman mengatakan, sosialisasi terus dilakukan untuk pencegahan virus Corona kepada para pedagang. Kemudian pembagian 200 masker di Pasar Gedongtataan.
\"Kami telah sosialisasi kepada pedagang terkait pencegahan virus Corona. Kemudian membagikan 200 masker untuk pedagang,\" tandasnya. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: