Iklan Bos Aca Header Detail

Sabar! Pencairan Gaji 13 dan 14 Masih Menunggu Juknis

Sabar! Pencairan Gaji 13 dan 14 Masih Menunggu Juknis

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesawaran masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pencairan gaji ke-14 yang diperuntukan sekitar 4.700 ASN. Kepala BPKAD Pesawaran Yosa Rizal melalui Sekretaris Iswanto mengatakan, pihaknya telah menganggarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk ASN di kabupaten itu. Sekitar Rp21 miliar lebih disiapkan untuk membayar THR \"Untuk THR atau gaji ke-14 beserta tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan anak sudah dianggarkan. Kita masih menunggu juknis lebih lanjut dari pusat,\" kata Iswanto, Senin (18/4) Menurut Iswanto, sesuai instruksi Kementerian Keuangan, selain membayarkan THR, pemerintah daerah juga diminta membayarkan 50 persen TPP. Namun, itu bergantung ketersediaan anggaran masing masing kabupaten/kota. Jika anggarannya belum mencukupi, TPP sebesar 50 persen sebagai apresiasi pemerintah pusat karena pemerintah daerah telah berhasil menanggulangi pandemi Covid-19. \"Selain THR, ASN diberikan tambahan 50 persen TPP. Kalau TPP-nya Rp1 juta, maka akan mendapat setengahnya atau Rp500 ribu untuk tambahan TPP THR,\" jelasnya. Tambahan TPP tersebut diperuntukkan ASN selain guru. Karena guru sudah menerima tunjangan sertifikasi. Untuk TPP rutin, Pemkab Pesawaran menyiapkan sekitar Rp3,5 miliar per bulan \"Berarti untuk tambahan TPP 50 persen, separuh dari Rp3,5 miliar. Namun saat ini masih kita bahas terkait kebutuhan anggarannya. Karena belum dialokasikan di APBD murni 2022. Kita anggarkan 14 bulan untuk gaji ASN, tanpa ada tambahan TPP ini. Namun tetap dibayarkan, apakah nanti setelah Lebaran dan kemungkinan ada pergeseran anggaran. Hanya masalah waktu realiasinya saja,\" pungkasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: