Imbauan! Salat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

Imbauan! Salat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Tanggamus Dewi Handajani bersama Forkopimda, bupati dan wali kota se-Lampung sepakat agar pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri tidak dilakukan secara berjamaah di tanah lapang maupun rumah ibadah. Namun dilaksanakan di rumah masing-masing.

Kesepakatan tersebut disampaikan bupati saat rapat koordinasi (rakor) bersama Gubernur Lampung, Senin (26/4).

Kabag Kesra Setkab Tanggamus Arpin mengatakan, kesepakatan bersama itu lantaran mengingat kecenderungan meningkatnya infeksi Covid-19 dalam beberapa waktu di bulan suci Ramadan.

Karena itu diperlukan upaya tegas dan konsisten dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Termasuk pembatasan kegiatan ibadah secara berjamaah atau di tanah lapang.

\"Salat Idul Fitri sifatnya sunah, sehingga harus dilakukan pengaturan untuk menghindari terjadinya penularan virus Corona yang sangat membahayakan. Pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H diminta untuk tidak dilakukan secara berjamaah di rumah ibadah atau tanah lapang. Masyarakat dapat menunaikan di rumah masing masing,\" kata Arpin, Selasa (27/4).

Arpin menuturkan, imbauan agar tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau rumah ibadah memang belum dibuatkan surat resmi dari pemkab.

Ini masih dirapatkan dengan stakeholder terkait dan Forkopimda Tanggamus. \"Hasil rakor dengan gubernur tersebut nanti kita rapatkan lagi untuk selanjutnya dituangkan dalam surat edaran (SE) bupati,\" pungkas Arpin. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: