Iming-Iming Belikan Paket Internet, Pemuda Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
RADARLAMPUNG.CO.ID - Yohanes Tri Kurniawan (21), warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Ia terlibat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (15/8), sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban yang berada di Kecamatan Denteteladas. Pelaku datang ke rumah korban S (17) karena pernah berjanji untuk membelikan paket data internet seharga Rp50 ribu. Saat pelaku datang, kondisi rumah sedang sepi dan hanya ada korban sendiri. \"Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku membujuk rayu korban, sehingga mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar korban dengan iming-iming membelikan paket data internet,\" kata Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna, Selasa (17/8). Saat pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri, tiba-tiba bapak kandung korban pulang ke rumah dan memergoki keduanya. Sontak hal tersebut membuat bapak kandung korban naik pitam dan membawa pelaku ke rumah RT untuk dimintai pertanggung jawaban. Pelaku diminta menunggu di rumah Pak RT. Namun kesempatan itu dimanfaat pelaku untuk melarikan diri. Mengetahui pelaku sudah kabur, kakak kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Denteteladas. Berbekal laporan tersebut, aparat kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pelakunya berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Denteteladas pada Senin (16/8), sekira pukul 05.00 WIB. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: