Sadis, Sudah Jatuh Kejang-kejang, Masih Dikeroyok hingga Tewas, Buntutnya 2 Remaja Dituntut 3 Tahun Penjara

Sadis, Sudah Jatuh Kejang-kejang, Masih Dikeroyok hingga Tewas, Buntutnya 2 Remaja Dituntut 3 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - EF (17) dan MA (17) dua terdakwa pembunuhan terhadap Muhammad Rusli (17), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung selama 3 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (19/8). Dalam agenda sidang tuntutan, jaksa Supriyanti mengatakan, terdakwa dengan sengaja dan direncanakan, telah menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP. \"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut 3 tahun penjara,\" kata Supriyanti dalam persidangan. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tidak adanya perdamaian yang dilakukan terdakwa. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat. \"Terdakwa bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya,\" jelasnya. Untuk diketahui, kata jaksa, kasus ini bermula saat keduanya korban Muhammad Rusli diajak beberapa temannya untuk berfoto di lapangan skateboard yang berada di area PKOR Way Halim Jalan Sultan Agung, Kel. Perumnas Way Halim, Kec. Way Halim, Kota Bandarlampung. \"Setelah sampai korban (Muhammad Rusli, red) berada di dalam arena lapangan skateboard. Tidak lama kemudian datang terdakwa MA yang tidak mengenakan baju membanting papan skateboard di jarak sekira 1 hingga 2 meter dari posisi korban sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya,\" katanya. Setelah itu, datanglah lagi terdakwa EF dan selanjutnya skateboard yang dibanting oleh terdakwa MA kembali dibanting oleh EF, selanjutnya teman korban pun mengatakan agar tidak usah meladeni kedua terdakwa. Korban pun pergi meninggalkan kedua terdakwa. \"Pada saat akan berfoto di area lapangan skateboard, terdakwa MA kembali berjalan menuju ke arah korban yang sedang berkumpul dengan teman-temannya. Dan tidak lama keduanya pun kembali cekcok mulut. Kemudian terdakwa EF juga mendekati keduanya sambil memegang batu dan melemparkannya ke korban langsung kena kepala sebelah kanan atas korban,\" jelasnya. Selanjutnya terdakwa EF langsung kabur dan dikejar oleh teman korban. Di saat korban mengalami luka, terdakwa MA langsung memukulnya dan korban pun terjatuh dengan posisi terlentang dan mengalami kejang-kejang. Melihat korban mengalami kejang terdakwa MA pun kabur. \"Melihat korban tidak sadarkan diri, teman-temannya pun langsung pergi untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak keamanan PKOR Way Halim dan setelah melaporkan peristiwa tersebut ke anggota Satpol PP yang berada di sana. Saat itu kedua terdakwa kembali lagi membawa beberapa rombongan untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban dan teman-temannya,\" tuturnya. Tidak lama kemudian datang anggota Sat Pol PP menghampiri, sehingga kedua terdakwa bersama teman-temannya melarikan diri meninggalkan lokasi. Kemudian teman-teman korban pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo. \"Sebelum dilakukan tiindakan medis, kondisi korban sudah dalam keadaan tidak sadar dan terdapat luka pada bagian dahi sebelah kanan, pipi sebelah kanan dan pangkal rambut sebelah kiri. Setelah itu korban pun dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), dan saat tiba di RSUAM, diterima dan diperiksa oleh dokter jaga dan posisi korban dalam keadaan koma. Lalu tepat pukul 05.30 WIB nyawa korban pun sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: