Iklan Bos Aca Header Detail

Sadis! Pelaku Penembakan Karyawati BRI Link Sempat Kembali Tembak Korbannya di OKU Timur Hingga Tewas

Sadis! Pelaku Penembakan Karyawati BRI Link Sempat Kembali Tembak Korbannya di OKU Timur Hingga Tewas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai ditindak tegas oleh tim gabungan dari Polda Lampung, Andrian alias Rian (37) warga Desa Pemetung Basuki, Kec. BP Peliung, Kab. Oku Timur, Sumatera Selatan, pelaku perampokan yang menewaskan Leli Agustin (20), terindentifikasi sebagai seorang resedivis. Hal itu dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold E Hutagalung, ketika konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Lampung, Minggu (30/1). \"Pelaku sendiri memang teridetifikasi sudah resedivis dari tahun 2016 selaku pelaku curanmor dari Polda Sumsel dan tahun 2018 DPO Curanmor dari Polda Sumsel. Dan di tahun 2020 curas di sebuah minimarket yang berada di Jateng. Dan menjalani hukuman di Lapas Kendal,\" katanya. Lalu sekira November 2021, pelaku kabur dari Lapas Kendal dan ditetapkan sebagai DPO. Setelah itu, 16 Januari 2020 pelaku kembali melakukan Curas di OKI, Sumsel. Dengan kondisi korban luka berat mengalami luka tembak. \"Setelah itu, pada 21 Januari 2022 pelaku melakukan tindakan kejahatan kembali melakukan perampokan di BRI Link. Lalu pada 25 Januari 2022 kembali melakukan tindakan curanmor di OKI, Sumsel. Yang menyebabkan korban meninggal dunia,\" kata dia. Menurut Reynold, pelaku ini juga tak hanya diburu oleh Polda Lampung. Polda Sumsel dan Polda Jateng pun melakukan pengejaran terhadap dirinya. \"Ternyata sebelum dilakukan tindakan tegas itu, pelaku ini sempat menggunakan narkoba jenis sabu bersama empat pelaku lainnya. Korelasi daripada curas yang dilakukan oleh pelaku ini dan kesadisan yang ia lakukan akibat dampak penggunaan narkoba jenis sabu. Dan peralatan (untuk menyabu) itu kita amankan juga. Sesaat di sana dan karena memang terkait perbuatan curas yang ada di Lampung,\" jelasnya. Dan tak hanya pelaku, Rian saja yang diamankan, berikut ketiga rekannya yakni F pun turut dibawa ke RS Martapura. Sedangkan kedua rekan lainnya yakni R dan B diserahkan ke Polres OKU Timur dengan barang bukti sabu. \"Dan dari penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan berjumlah tiga, selongsong peluru, uang tunai sebesar Rp3.500.000, dan motor milik pelaku Rian yang sudah dicat warna hitam dari awal berwarna merah,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: