Indikator Kinerja Utama (IKU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat

Indikator Kinerja Utama (IKU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat

Terwujudnya  Peningkatan Kualitas Kehidupan Umat Beragama :

  1. Kualitas bimbingan terhadap masyarakat umat beragama Islam
  2. Kualitas pelayanan terhadap masyarakat umat beragama Kristen
  3. Kualitas pemberdayaan terhadap masyarakat umat beragama Katolik
  4. Kualitas kualitas pengembangan terhadap masyarakat umat beragama Hindu
  5. Kualitas kualitas pengembangan terhadap masyarakat umat beragama Budha
Terwujudnya Peningkatan Kualitas Kerukunan Umat Beragama :
  1. Kualitas pembinaan kerukunan hidup umat beragama dan pemberdayaan KUB
  2. Terlaksananya pembinaan administrasi kerukunan hidup umat beragama
Terwujudnya Peningkatan Kualitas Raudhatul Athfal, Madrasah, Pendidikan Agama Islam, dan Pendidikan Keagamaan Islam
  1. Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi RA/BA dan Madrasah
  2. Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Pendidikan Agama Islam
  3. Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Pendidikan Keagamaan Islam.
  4. Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam
Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
  1. Kualitas Pelayanan Haji
  2. Kualitas Pembinaan Haji dan Umrah
  3. Pengelolaan Dana Haji
  4. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Penyelenggaraan Haji dan Umrah
\"\" Terwujudnya Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan Berwibawa serta Terwujudnya Aparatur Pelayanan Keagamaan yang Profesional. Indikator Utama Kinerja, meliputi pembinaan Administrasi Hukum dan KLN, Pembinaan Administrasi Kepegawaian, Pembinaan Administrasi Keuangan dan BMN, Pembinaan Administrasi Organisasi dan Tata, Pembinaan Administrasi Perencanaan, Pembinaan Administrasi Umum, Pembinaan Administrasi Informasi Keagamaan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Agama Kehumasan Kepala Subbagian Tata Usaha, melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. Penyelenggara Hindu, melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang agama Hindu dan bina penyuluh agama, serta penerangan agama Hindu. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencan dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. Kepala Seksi Pendidikan agama dan Pendidikan Keagamaam Islam (PAPKI), melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan khusus pondok pesantren dan Penyusunan rencana serta pelaporan di bidang pendidikan agama islam. (adv)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: