Iklan Bos Aca Header Detail

Sakit, Tersangka Dugaan Korupsi Jadi Tahanan Kota

Sakit, Tersangka Dugaan Korupsi Jadi Tahanan Kota

RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski sudah ditetapkan tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu belum menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SRW. Ini dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan kurang baik.

Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasiintel Median Suwardi mengatakan, pihaknya menetapkan tahanan kota terhadap SRW.

\"Penyidik melakukan penahanan kota terhadap tersangka SRW,\" kata Median Suwardi.

Dilanjutkan, penahanan kota juga dengan pertimbangan SRW bersikap kooperatif. Ini dikuatkan dengan surat jaminan dari keluarga.

SRW yang didampingi pengacara juga menyerahkan uang titipan Rp295 juta dari total kerugian negara berdasar hasil perhitungan BPKP Perwakilan Lampung.

Diketahui, penetapan tersangka kasus dugaan penyimpangan kegiatan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) serta rapat paripurna tahun 2019 dan 2020 itu berdasar SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021.

Median mengatakan, dalam kasus ini, tersangka melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman rapat AKD dan rapat paripurna. (sag/mul/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: