Ingat ! Tidak Hadir FPT Otomatis Gugur
radarlampung.co.id - Sedikitnya ada 25 orang calon anggota Komisioner KPU kabupaten/kota 2019-2024 yang mengikuti fit and proper test di Swiss Bellhotel, Bandarlampung, Jumat (1/11). Diantaranya yang ikut adalah Komisiinar KPU Bandarpampubg Fery Triatmojo. Pada saat pengundian kebetulan dia merupakan calon pertama yang ditanya Panelis bersama sembilan calon komisioner lainnya. Kemudian 10 orang berikutnya calon komisioner asal Lampung Selatan dan lima orang lagi dari Pesawaran. Fery mengatakan tidak ada yang sulit dalam menjawab pertanyaan panelis. Di mana bahasannya adalah mengenai pengalaman dia selama lima tahun dan terkait wawasan kebangsaan. \"Alhamdulillah semua bisa saya atasi pertanyaannya. Hanya saja, tadi ada sedikit hal yang lucu karena sebenarnya saya nomor urut empat. Pengundian secara acak. Nama saya tertukar yang seharusnya nomor urut satu, \" kata dia. Dia mengaku optimis bisa lolos kembali menjadi komisioner untuk lima tahun ke depan. \"Proses akhirnya ya saya serahkan ke KPU RI, \" ujarnya. Sementara, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, hasil dari FPT langsung dibawa ke KPU RI. Di mana, KPU RI memproses hasil tersebut untuk kemudian ditetapkan. \"Kalau pelantikannya ya sesuai AMJ. Itu di tanggal 17 November. Kalau penetapannya itu kewenangan KPU RI, \" ujarnya. Dia menekankan kepada semua calon komisioner agar wajib mengikuti FPT yang sudah terjadwal selama tiga hari ke depan. Dia menegaskan jika tidak hadir dalam FPT ini, maka pihaknya langsung menggugurkan calon komisioner tersebut. \"Jika tidak hadir ya gugur, \" tandasnya. Sebelumnya, Proses rekrutmen komisioner KPU kabupaten/kota di Lampung di delegasikan ke KPU Provinsi dari KPU RI. Hal tersebut merujuk pada surat KPU RI yang ditujukan ke KPU Lampung dengan nomor surat 1319/SDM.12.Und/05/KPU/X/2019 tertanggal 28 Oktober 2019. Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, di dalam surat tersebut dijelaskan KPU RI menugaskan KPU Provinsi Lampung untuk menguji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU kabupaten/kota dengan mempertimbangkan berbagai aspek. “Kewenangannya tetap ada di KPU RI. KPU Provinsi Lampung bukan menentukan calon terpilih. Tapi hanya memberikan nilai pada saat Fit and Proper Test (FPT),” ujar Erwan, Selasa (29/10). Erwan melanjutkan, nantinya FPT akan dibuat menjadi tiga panel sesuai yang tertuang dalam surat KPU RI tersebut. Nantinya, setiap panelis terdiri dari berbagai unsur termasuk dua orang komisioner dari KPU Provinsi. “Ketua tidak ikut melakukan FPT tapi memonitoring dan supervisi FPT yang berlangsung,” kata dia. Dalam surat tersebut di poin 3.a menjelaskan, verifikasi atau FPT dilakukan untuk memastikan bahwa calon anggota KPU kabupaten/kota bukan merupakan anggota dan pengusrus partai politik. Kemudian, bukan merupakan tim kampanye kepala daerah wakil kepala daerah, presiden dan wakil presiden melalui Sistem Informasi Politik (Sipol) dan sumber lainnya serta memastikan persyaratan administrasi lainnya. Untuk pelaksanaannya dilakukan 1-3 November 2019 dan tempat tentatif di Bandarlampung. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: