Saksi Parpol Temukan DPK Berbeda Antara Pemilihan

Saksi Parpol Temukan DPK Berbeda Antara Pemilihan

Radarlampung.co.id - Hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Tanggamus kembali disoal saksi dan Bawaslu. Sebab, data daftar pemilih khusus (DPK) antara pemilihan DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi berbeda.

Hal ini diungkapkan saksi Partai PKB Mayrozi saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat provinsi Lampung yang dibacakan di Ballroom Novotel Lampung, Jumat (10/5).

“Kami punya DB DPD, DPR dan DPRD, ada perbedaan jumlah DPK antara DPD, DPR, DPRD. Satu orang DPK kan memiliki 5 kertas suara, kenapa ini jumlahnya berbeda antara DPD, DPR dan DPRD mempengaruhi jumlah hak pilih yang berbeda,” tanyanya.

Mengenai hal ini, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah pun mengatakan adanya perbedaan jumlah DPK, padahal dari 5 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan rekapitulasinya tak ada perbedaan.

”Dari 5 kabupaten dan kota yang sudah pleno itu sama (Data DPK). Namun ini ada perbedaan, antara DPR, DPRD, ada perbedaan. Ini kalau penjelasannya pemilih yang hadir sudah mendaftar DPK namun tidak hadir lagi tentu mestinya dalam penggunaan hak pilih tidak berpengaruh. Kan yang hadir yang terdata dan menggunakn hak pilih. Untuk kekurangan surat suara pemilu itu juga harus jelas, untuk pilpres berapa, DPR RI berapa dan seterusnya. Sehingga penggunaan hak pilih DPK itu mestinya bisa 5 surat suara,” sebut Khoir sapaannya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri menjelaskan terkait DPK sendiri berkaitan dengan ketersediaan surat suara di masing-masing TPS.

”Jadi pemilih datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya, namun dia tidak hadir lagi di atas jam 12.00 WIB siang untuk memilih. Sementara di TPS ketersediaan surat suara hanya DPT + 2% sehingga DPK berlebihan ketersediaan susu akan berpengaruh. Sesuai aturan DPK itu sepanjang surat suara tersedia,” tandasnya. (Rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: