Saksi Ungkit Aliran Dana ke Petinggi Polisi, Kabidhumas : Belum Bisa Dipastikan Kebenarannya

Saksi Ungkit Aliran Dana ke Petinggi Polisi, Kabidhumas : Belum Bisa Dipastikan Kebenarannya

radarlampung.co.id-Nyanyian saksi Wawan Suhendra terkait dugaan aliran ploting proyek di Dinas PUPR Mesuji ke Polda Lampung direspon pihak Polda. Kabidhumas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, pernyataan saksi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. ’’Belum bisa dipastikan kebenarannya. Di persidangan orang bisa berbicara apa saja,” katanya kepada Radar Lampung Senin (22/4) malam. Pandra menjelaskan, belum ada saksi lagi yang menguatkan keterangan saksi kemarin. ’’Ya artinya kalau seperti ini kita dalami dulu. Seperti apa jalannya persidangan ini,” bilangnya. JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, penyerahan uang Rp200 juta ke Polda Lampung itu belum bisa dijelaskan secara gamblang. Menurutnya, untuk kesaksian itu belum bisa dibenarkan. Dikarenakan baru satu saksi yang menerangkan. ’’Itu baru keterangan satu saksi. Jadi kami belum mendapatkan dari saksi yang lain. Sehingga belum ada yang menguatkan jika itu benar-benar ada pemberian ke Kapolda dan Wakapolda. Jadi masih keterangan dari Wawan,” pungkasnya. Sebelumnya pada persidangan Senin (22/4), Wawan Suhendra, saksi kasus fee proyek Mesuji membeberkan adanya aliran dana ke Polda Lampung. Itu terkuak saat JPU KPK Wawan Yunarwanto bertanya kepada terdakwa Wawan indikasi adanya aliran dana fee proyek itu ke Polda Lampung. Ya, JPU menanyakan adanya fee sebesar Rp200 juta yang diketahui berdasarkan keterangan dari BAP Wawan. Wawan pun menjawab apabila uang Rp200 juta itu diperintahkan Bupati Mesuji nonaktif Khamami disiapkan untuk diberikan ke Polda Lampung. “Waktu itu kalau tidak salah Mei 2018. Bupati memerintahkan ke Kadis PUPR (Najmul Fikri, Red) untuk mengambil uang fee ke Kardinal sebesar Rp200 juta. Karena waktu itu Bupati hendak silahturahmi dengan Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung di rumah dinas mereka. Dan Bupati bilang,  tidak enak datang dengan tangan hampa,” jelas Wawan. Keterangan dari Wawan Suhendra terkait adanya aliran dana fee proyek ke Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung tertulis dilakukan pada Mei 2018. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: