Salah Input Hitung Cepat, Suara Prabowo-Sandi Hilang
radarlampung.co.id - Bawaslu Pesisir Barat menyatakan ada kesalahan dalam sistem penghitungan KPU setempat. Ini menyebabkan perolehan suara pilpres tidak sesuai antara form C1 dengan angka yang tercantum dalam website pemilu2019.kpu.go.id. Saat ini, kekeliruan tersebut sudah diperbaiki. Di mana, kesalahan terjadi di TPS 2, Pekon Balaikencana, Kecamatan Krui Selatan. Kekeliruan di TPS 2 tersebut sempat viral di media sosial. Dalam formulir C1, Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma\'ruf Amin mendapat 80 suara. Sementara pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 105 suara. Kemudian ada empat suara tidak sah. Namun dalam website pemilu2019.kpu.go.id, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 mendapatkan 105 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 02 tidak mendapatkan satu pun suara. Komisioner Bawaslu Pesisir Barat, Kodrat mengatakan, ia baru saja menghadiri pleno PPK di Kecamatan Krui Selatan. Hasilnya, di TPS 1 Pekon Balaikencana tidak ada masalah. \"Untuk TPS 2, ada masalah saat peng-upload-an. Saat pleno tingkat PPK, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 memperoleh 80 suara dan nomor urut 02 sebanyak 105 suara,\" kata Kodrat, Sabtu (20/4). Ia menuturkan, kesalahan terjadi pada aplikasi upload pertama hitung cepat (quick count).\"Tadi saya sudah meminta keterangan mereka dan sudah ada surat pernyataan dari KPPS. Isinya ada kesalahan petugas TPS dalam input data hitung cepat KPU. Seharusnya menyesuaikan dengan C1 satu plano, dan ci hologram. Jadi dengan adanya ini (perbaikan, Red), tidak ada permasalahan lagi. Mereka (KPPS, Red) sudah buat surat pernyataan,\" urainya. Dilanjutkan, dari pemeriksaan Bawaslu Pesisir Barat, kesalahan hanya terjadi di TPS 2 Pekon Balaikencana. \"Hanya ini (yang viral). Begitu dapat informasi, kami langsung turun,\" ucapnya. Lebih lanjut Kodrat menyatakan, tidak ada sanksi terhadap KPPS yang melakukan kekeliruan. \"Jadi hanya dilakukan pembetulan. Kan, tidak terjadi pada rapat pleno. Terhadap KPPS, tidak ada pasal yang mengatur sanksi pidana. Lain halnya jika terjadi di tingkat PPS, PPK atau KPU,\" kata dia. Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Pesisir Barat A.E. Wardana Kusuma menyatakan, pihaknya tetap berprasangka baik. \"Kelalaian, keteledoran dalam arti itu saja. Karena baru itu yang kita duga. Kita tidak bisa suudzon. Mungkin kelalaian dan keteledoran mereka (KPPS, Red) \" kata Wardana. (try/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: