Salat Idul Adha Boleh Dilakukan Berjamaah Namun Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
radarlampung.co.id-Salat hari raya Idul Adha 1441 Hijriyah di tengah pandemi global covid-19 boleh dilaksanakan. Namun penerapan protokol kesehatan menjadi wajib diterapkan dalam pelaksanaan salat Idul Adha. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan Pemprov Lampung menunggu keputusan dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan salat Idul Adha. \"Saya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat, namun jika tidak ada kebijakan pemerintah pusat maka diperbolehkan dengan protokol kesehatan harus tetap dijalankan artinya satu meter jaraknya,\" beber Arinal saat ditemui Rabu (8/7) di Rumah Makan Kayu Bandarlampung. Ditambahkan Plt Kepala Kementerian Agama Kantor Wilayah Lampung, Wasril Purnawan menyebut pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat idul Adha 1441 Hijriyah dan pemotongan hewan kurban dalam Idul Adha tahun ini. menurut niat salat Idul Adha berjamaah tidak masalah digelar asal tetap menerapkan protokol kesehatan. \"Iya boleh (digelar), tapi tetap menjalankan protokol kesehatan. Itu juga sudah ada edarannya bersama terkait pemotongan hewan kurban,\" lanjutnya. Sementara berdasarkan Surat Edaran Nomor 18/2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, disebutkan dalam ketentuannya bahwa pertama tempat peyelenggaraan kegiatan salat dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Tapi harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah atau gugus tugas daerah. Kemudian penyelenggaraan salat Idul Adha tahun 144111/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan, masjid, ruangan dengan persyaratan mulai menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat laksanakan. Selain itu juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di pintumasuk dan keluar. Menyediakan alat pengecekan suhu dan jika ditemukan jamaah dengan suhu dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. Kemudian menerapkan pembatasan jarak dengan mensterilkan tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Selain itu juga tidak mewadahi sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak. Kemudian menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter, menghimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit dan rawan yang berisiko tinggi terhadap covid-19. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: