Saldo Awal Dana Kampanye Ryckojos 10 Kali Lipat Dari ED dan Yutuber

Saldo Awal Dana Kampanye Ryckojos 10 Kali Lipat Dari ED dan Yutuber

RADARLAMPUNG.CO.ID – Masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU setempat. Merujuk pada Pengumuman Nomor: 651/PL.02.5-PU/1871/02/KPU-KOT/IX/2020 tentang LADK Peserta Pilwakot Bandarlampung tahun 2020, paslon Rycko Menoza-Johan (Ryckojos) Sulaiman mengantongi saldo paling banyak dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), yakni sebesar Rp100 juta. Sementara, Eva Dwiana-Deddy (ED) Amarullah dan M.Yusuf Kohar (Yutuber) masing-masing hanya sebesar Rp10 juta. Artinya, LADK Ryckojos lebih besar 10 kali lipat dari dua peserta lainnya. Tertera Rp100 juta milik Ryckojoss berasal dari sumbangan pasangan calon. Ya, sumbangan tersebut berasal dari masing-masing pribadi calon untuk pembukaan rekening. “Iya, mantap,” singkat Rycko Menoza dalam pesan WhatsApp-nya, Minggu (27/9). Pun dengan ED, penerimaan dari pasangan calon. Demikian pula Yutuber. \"\" Terpisah, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi membenarkan terkait LADK ketiga paslon tersebut. Di mana, berita acara langsung ditandatangani olehnya pada Sabtu (26/9). “Pasca penetapan, sudah bisa lapor RKDK ke KPU. Sebab, kan sudah kita bimtek kan,” kata dia. Sebelumnya, Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M.Tio Aliansyah mengatakan, adanya pembatasan maksimal dukungan dana kampanye. Merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, untuk perseorangan, dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara dari Badan Hukum, maksimal Rp750 juta. Kendati ada pembatasan nominal bantuan terhadap paslon, namun tidak ada batasan berapa jumlah penyumbang dana. Dia melanjutkan, paslon harus menaati administrasi berjalannya dana kampanye. Mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Di mana, LDK pada tahap awal, mulai diserahkan pada 26 September, LPSDK pada 31 Oktober, dan LPPDK diserahkan pada 6 Desember. “Semua data wajib diserahkan dan dilaporkan paslon ke masing-masing KPU kabupaten/kota. Dan wajib dilampirkan rekening khususnya,” tegasnya. Dia juga mengatakan, untuk melakukan audit nantinya akan ditunjuk KAP sesuai ketentuan, yakni memiliki sertifikat IAPI. “Tentunya harus memenuhi persyaratan, lembaga auditor harus bersertifikat dan berpengalaman mengaudit dana kampanye,” kata dia. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: