Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Lansia, Eva: Bank Syariah Juga Layani Booster

Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Lansia, Eva: Bank Syariah Juga Layani Booster

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyalurkan santuna dari Bank Syariah Bandarlampung kepada anak yatim dan lansia, pada Sabtu (23/4) di halaman BPR Syariah Bandarlampung. Diketahui, 75 anak yatim dan 25 lansia menerima bantuan uang tunai Rp150 ribu dan bingkisan senilai Rp200 ribu dari BPR Syariah Bandarlampung. Kegiatan tersebut rutin dilakukan setiap bulan Ramadhan bagi masyarakat tidak mampu. Kata Eva Dwi, pemerintah selalu memberikan masukan kepada perusahaan daerah (PD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung agar selalu melayani masyarakat dengan baik. “Kepada masyarakat, kami punya pelayanan yang terbaik khususnya perbankan, dengan menyediakan tabungan dan beasiswa bagi santri. Begitu juga untuk menyalurkan bantuan dari pemkot kepada pesantren maupun santri,\" ucapnya. Selain itu, lanjut Eva, kolaborasi Bank Waway dan Bank Syariah Bandarlampung juga melayani masyarakat yang ingin naik haji dan umrah. Di mana, bunga simpanan dan bagi hasilnya akan digunakan untuk pembangunan daerah yang saat ini dapat dirasakan bersama. Diungkapkan Eva, saat ini Bank Syariah Bandarlampung telah ada di dua kabupaten, yaitu Pesawaran dan Lampung Selatan. Kehadiran Bank Syariah tersebut tidak lain untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. \"Kami mengharapkan masukan dan saran dari masyarakat untuk kami Pemkot dan PD-PD kami yang ada di Kota Bandarlampung agar bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,\" ungkapnya. Eva menambahkan, BPR Syariah Bandarlampung saat ini pun melayani vaksinasi. Kepada seluruh masyarakat yang akan mudik dapat datang ke kantor BPR Syariah untuk menjalani vaksinasi Booster agar dapat mudik bersama keluarga. \"Kami tidak menutup, siapapun yang datang kesini akan diberikan vaksin melalui Bank Syariah yang sudah kami siapkan,\" tuturnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: