Iklan Bos Aca Header Detail

Ingat, Langgar Prokes Covid bisa Anulir Paslon

Ingat, Langgar Prokes Covid bisa Anulir Paslon

RADARLAMPUNG.CO.ID– KPU Kota Bandarlampung mengaku sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat terkait pelanggaran administrasi dari kontestan pilwakot Bandarlampung. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi,  dalam acara Sosialisasi Pilwakot Bandarlampung 2020, Demokrasi Berkualitas Bersama Komunitas Wartawan Pilkada Kota Bandarlampung, di Kopi Warta, Jumat (16/10) sore. “Tidak hanya prokes, tapi kami juga sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran adminisratif dari dua paslon. Yakni nomor urut dua M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wiiibowo  mengenai persoalan sabun dan CD, kemudian Paslon nomor urut satu Rcyko Menoza-Johan Sulaiman mengenai pembagian kain,” ucapnya. Dedy menalnjutkan, memang dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang kampanye disebutkan ada sanksi dari administrative hingga ke pemangkasan masa kampanye paslon. “Kalau dari PKPU nya ya memang hanya ini aturannya. Sebab, dari prokes juga tidak bisa dibuat sanksi pembatalan. Sebab pembatalan itu dasarnya jika terbukti pidana,” kata dia. Namun, kata dia bisa saja dalam sauatu kasus, pelanggaran prokes Covid-19, bisa menjadi dasar pelanggaran pidana. Namun, hal ini bergantung bagaimana pelanggaran yang dibuat dan tentunya, bakal dibahas melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). “Bisa saja ke ranah pidana dan membatalkan status paslon, tapi melihat bagaimana pelanggaran prokesnya. Kalau diatur di PKPU itu hanya persoalan administrasi dan pemangkasan masa kampanye selama tiga hari. Pertama tergutan lisan, jika itu kerumunan massa dalam satu jam tidak diindahkan maka dilakukan pembubaran, peringatan tertulis dan pemangkasan kampanye,” ucapnya. Dalam acara yang dikemas dalam bentuk ngopi bareng itu juga membahas berbagai hal diantaranya mengenai teknis pelaksanaan tahapan kampanye, kemudian penjelasan singkat PKPU terkait pilkada dan publikasi dari paslon yang hanya bisa difasilitasi KPU 14 hari sebelum pemungutan suara. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: