Ingat, LPJ Tahap I Syarat Pencairan Dana Kelurahan Tahap II

Ingat, LPJ Tahap I Syarat Pencairan Dana Kelurahan Tahap II

radarlampung.co.id-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, menggelar sosialisasi terkait laporan pertanggung jawaban (LPJ) Realisasi dana kelurahan tahap I, Senin (22/4). Kepala BPKAD Kota Bandarlampung Trisno Andreas menuturkan, sosialisasi diberikan kepada lurah dan bendahara di aula Tapis, Pemerintah Kota Bandarlampung. \"Ya pemberitahuan seperti sosialisai terkait regulasi yang berlaku supaya jangan sampai ada kekeliruan, karena laporan LPJ ini tembusan ke pemerintah pusat, ada dua kementerian, yaitu kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri,\"ujarnya, Senin (22/4). Tentunya, lanjut dia, untuk membuat sebuah laporan diperlukan data dan LPJ. Karenanya BPKAD mengingatkan kepada masing-masing bendahara dan lurah yang bertanggung jawab di kelurahan. \"Batas akhir dari pusat akhir Juli, tapi kita minta awal Juli sudah masuk LPJ,\" terangnya. LPJ sendiri, lanjut dia, jadi bahan mengajukan pencairan tahap II,\"Jadi LPJ harus sudah masuk saat awal bulan Juli, karena itu sebagai bahan kita untuk bisa mengajukan tahap dua,\" ujarnya. Lalu apakah BPKAD akan melakukan pendampingan pada pembuatan LPJ ? Trisno menuturkan, pengarahan dan sosialisasi dinilainya sudah cukup. \"Mudah-mudahan mereka bisa paham apa yang kita sampaikan. Tapi kami tetap buka bantuan selama jam kerja, kalau bermasalah teman-teman di kelurahan silahkan datang, kita siap membantu dan melayani,” ucapnya. (pip/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: