Iklan Bos Aca Header Detail

Samakan Persepsi KPPN Metro Undang Bank/Pos dan Satker

Samakan Persepsi KPPN Metro Undang Bank/Pos dan Satker

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Metro mengadakan Sosialisasi Penerimaan Negara dan Bank Garansi Akhir Tahun Anggaran 2019, di Ballroom Aidia Grande, Rabu (4/12). Acara yang dihadiri 11 perwakilan Bank/Pos Persepsi dan 11 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja (satker), dibuka dengan penyampaian materi Kampanye Anti Korupsi oleh Kepala KPPN Metro Burhani AS. Acara ini sebagai salah satu bentuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dengan tema “Tanpa Korupsi Kemenkeu Kuat Indonesia Maju”. Diungkapkan Burhani AS, pada kesempatan sosialisasi ini pihaknya mengkhususkan mengundang Bank/Pos Persepsi mitra kerja KPPN Metro guna menyamakan persepsi terkait langkah-langkah Penerimaan Negara di akhir TA 2019. \"Mengenai langkah-langkah penerimaan negara sesuai Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2019 ini tidaklah serumit era sebelum adanya KPPN Khusus Penerimaan di Jakarta. Dahulu pihak Bank/Pos Persepsi harus melaporkan penerimaan setiap harinya kepada KPPN di daerah berupa Laporan Harian Penerimaan (LHP) berikut dengan dokumen pendukungnya,\" ungkapnya. Saat ini menurut Burhani, pihak Bank/Pos persepsi cukup melakukan pelimpahan dan pelaporan kepada Kantor Pusat Bank/Pos masing-masing sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Selain itu pada kesempatan sosialisasi ini, pihaknya membahas PMK nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satker Kementerian/Lembaga, \"Tapi memang tidak seluruh materi dalam PMK dimaksud dibahas. Terkonsentrasi pada penjelasan mengenai kebutuhan rekomendasi KPPN dengan pihak perbankan terkait rekening yang dimiliki para satuan kerja,\" ungkapnya. KPPN Metro juga turut mengundang PPK beberapa satker yang memiliki tagihan SPM-LS Kontraktual dengan BAST/BAPP tanggal 18 - 31 Desember. \"Kami sengaja mengundang PPK dan menggabungkan acara ini dengan pihak perbankan guna menyamakan persepsi dalam hal kebutuhan pembuatan jaminan garansi bank di akhir tahun anggaran. Yang tentunya harus sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2019,\" ungkapnya. Burhani pun mengungkapkan pentingnya sinergi antara KPPN Metro selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan Bank/Pos Persepsi dan satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran berperan sangat penting dalam terwujudnya harapan tersebut. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: