Sambangi Bawaslu Lamsel, LO Himel Hanya Konsultasi Pengaduan

Sambangi Bawaslu Lamsel, LO Himel Hanya Konsultasi Pengaduan

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Hipni-Melin (Himel) menyambangi Bawaslu Lampung Selatan (Lamsel), Jumat (25/9). Kedatangannya, bukan untuk menggugat KPU, melainkan berkonsultasi mengenai syarat mengajukan gugatan. Liaison Officer (LO) Himel, Budi Setiawan menjelaskan, pihaknya belum menggugat putusan KPU terkait Himel tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamsel. \"Kami datang kesini (Bawaslu Lamsel) belum menggugat KPU. Baru sekedar konsultasi saja. Kami ingin tahu apa saja syarat dalam pengajuan gugatan,\" ungkap Budi. Setelah mengetahui syarat-syarat dalam mengajukan gugatan, sambung Budi, pihaknya akan berkonsultasi dengan advokasi hukum untuk menyiapkan syarat-syarat tersebut. \"Ada beberapa persyaratan yang harus kami ajukan. Nanti tim advokasi yang menyusun gugatan,\" katanya. Sementara, Komisioner Bawaslu Lamsel, Wazaki membenarkan kedatangan Tim Himel bukan untuk mengajukan gugatan, melainkan berkonsultasi mengenai syarat pengajuan gugatan. \"Mereka (Tim Himel,red) belum menggugat KPU. Kedatangannya untuk konsultasi saja. Tadi syarat-syaratnya sudah kita sampaikan apa saja yang harus dilampirkan,\" ungkapnya. Setelah memberikan syarat pengajuan gugatan kepada tim Himel, sambung Wazaki, pihaknya akan menunggu sampai hari Senin (28/9). Sebab, dalam proses pengajuan gugatan, ditunggu sampai 3 hari kerja. \"Keputusan penetapannya kan hari Rabu (23/9), kalau dihitung 3 hari kerja, berarti sampai hari Senin (28/9). Nah, kami akan menunggu sampai hari Senin pukul 23.59WIB,\" katanya. Wazaki menambahkan, jika pada hari Senin (28/9) tim Himel mengajukan gugatan, pihaknya akan memeriksa berkas-berkasnya, jika ada kekurangan, dirinya akan kembali menunggu sampai 3 hari Kedepan untuk melengkapi berkas tersebut. \"Kalau berkas sudah lengkap, kami akan memplenokan dengan sidang tertutup. Kemudian akan dilanjutkan di sidang terbuka. Sidang terbuka itu nanti akan diputuskan apakah Himel ditetapkan sebagai Paslon atau tidak,\" jelasnya. (yud)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: