Ingat! Dana Kelurahan 95 Persen Infrastruktur

Ingat! Dana Kelurahan 95 Persen Infrastruktur

radarlampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk tahun anggaran 2020 mendapat kucuran dana kelurahan sebesar Rp46 miliar lebih, akan dibagikan secara merata ke 126 kelurahan sebesar Rp370 juta per kelurahan se-Kota Tapis Berseri. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandarlampung Khaidarmansyah mengatakan, jumlah tersebut sama seperti tahun sebelumnya dan akan dikucurkan dua tahap oleh pemerintah pusat melakui Dana Alokasi Umum. Meskipun nilainya sama seperti tahun sebelunnya. Namun, untuk tahun 2020 proporsinya berubah menjadi 95:5 persen. Artinya 95 persen dana digunakan untuk pembangunan sarana dan prasaran. Sementara, 5 persen untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. \"Kalau tahun 2019, proporsinya 80:20. Berbeda dengan tahun ini menjadi 95:5 yang harapannya dapat memberikan perbaikan infrastruktur yang lebih maksimal seperti pembangunan drainase dan jalan kelurahan,\" katanya kepada Radar Lampung, Rabu (15/1). Dia menjelaskan, berdasarkan permendagri 130/2018, dana kelurahan keperuntukannya ada dua macam. Yakni sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Jenis keduanya itu tidak diatur. Sehingga, diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing sesuai kebutuhan. Alokasi dari pusat kemudian ditransfer ke daerah. Kemudian, lurah merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi dana kelurahan berdasarkan permendagri 130 tahun 2018. Terkait penetapan pembangunannya sepenuhnya diatur oleh kelurahan, melalui prosedur dengan menggelar musyawarah dengan masyatakat. Hasil musyawarah, dilaporkan melalui berita acara. Kemudian, lurah membentuk pokmas untuk melaksanakan kegiatan hingga selesai dengan melaporkan hasil kegiatan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: