Iklan Bos Aca Header Detail

Ingat! Pj. Kepala Pekon Harus Paham Regulasi

Ingat! Pj. Kepala Pekon Harus Paham Regulasi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj.) kepala pekon harus mempelajari regulasi atau peraturan perundang undangan yang ada. Jangan sampai bermasalah dengan hukum karena kurangnya pemahaman. Hal ini disampaikan Bupati Tanggamus Dewi Handajani usai melantik dan mengambil sumpah jabatan 66 Pj. Kepala pekon, Selasa (11/1). Pelantikan yang berlangsung di halaman Sekretariat Pemkab Tanggamus ini berdasar SK Bupati Nomor: B.63/34/08/2022 tentang Pemberhentian Kepala Pekon dan Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon. Turut hadir Wakil Bupati AM. Syafi\'i, Forkopimda, para asisten, kepala dinas dan Camat. Dewi meminta menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya agar dapat menjadi ladang ibadah bagi Pj. kepala pekon. \"Perlunya mempelajari aturan dan regulasi yang ada. Karena menjalankan tugas sebagai penjabat kepala pekon tentu memiliki kewenangan yang akan berdampak kepada masyarakat,\" kata Dewi Handajani. Karena itu, Dewi menegaskan dirinya tidak mau ada Pj. kepala pekon bermasalah dengan hukum. \"Artinya, jika ada hal-hal yang dirasa kurang paham atau ragu, itu bisa dikonsultasikan. Jangan mengambil langkah sendiri tanpa koordinasi,\" tegasnya. \"Ada para camat dan instansi terkait yang siap untuk memberikan masukan dan pendampingan. Termasuk saya sendiri selaku kepala daerah. Siap untuk berkoordinasi,\" imbuhnya. Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanggamus Lauyustis mewakili Kepala Dinas Arpin mengatakan, 66 Pj. kepala pekon yang dilantik tersebut ditugaskan pada 17 kecamatan. (ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: