Ingin Transaksi Narkoba, Warga TkB Diringkus Polisi

Ingin Transaksi Narkoba, Warga TkB Diringkus Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba, Senin (29/4) kemarin. Satu pelaku yang diringkus petugas tersebut yaitu Supriyadi alias Ucup (33), warga Tanjungkarang Barat (TkB), Bandarlampung. Dirinya tertangkap saat akan transaksi di Jl. Sakura, Gang Jagal, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan TkB. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sekitaran Jl. Sakura sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. \"Nah, dari informasi itulah anggota langsung menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan,\" ujar mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung ini kepada radarlampung.co.id, Selasa (30/4) sore. Dan dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 gram, satu unit timbangan digital dan enam kantong paket kecil sabu, serta empat korek api gas, seperangkat alat isap sabu atau bong dan empat buah pirex. \"Barang bukti itu kita temukan di kediaman pelaku. Dan memang saat akan kita tangkap di lokasi anggota tidak menemukan apapun,\" jelas Barmen -sapaan akrabnya. Atas penangkapan itu, pelaku dan juga barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. \"Kita masih kembangkan kasus ini. Siapa pemasok barang haram tersebut,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: