Ini Alasan BPPRD Bandarlampung Belum Segel Dua Usaha Refleksi Tunggak Pajak

Ini Alasan BPPRD Bandarlampung Belum Segel Dua Usaha Refleksi Tunggak Pajak

radarlampung.co.id - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) rupanya masih memberikan waktu Zen Reflexology dan Fusion Reflexology untuk melunasi tunggakan pajak sebesar Rp400 jutaan.

Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi mengatakan, alasan pihaknya masih memberikan waktu hingga akhir Oktober 2019 ini lantaran pihak manajemen kedua usaha itu meminta waktu untuk melunasi semua tunggakan pajak terhitung sejak Januari 2019 itu.

Menurutnya, permintaan kedua usaha itu merespons surat peringatan ketiga yang telah diberikan kepada dua tempay usaha refleksi tersebut. \"Kita tunggu sampai akhir bulan ini. Kalau tidak kita langsung pasang tanda penyegelan,\" katanya, Jumat (4/10).

Menurutnya, pihak manajemen dia tempat usaha tersebut telah membuat surat perjanjian tertulis, sehingga pihaknya masih memberikan waktu dan menunda niat untuk menutup tempat usaha itu.

\"Kita sekarang menunggu niat baik mereka karena sudah berjanji bayar. Tapi ketika sampai dengan akhir bulan ini enggak bayar, kita pasang reklame besar, yang berisi bahwa tempat ini tidak bayar pajak,\" tandasnya.

Berdasarkan pantaun Radarlampung.co.id, Fusion Reflexology terlihat sudah hampir satu minggu tidak terlihat tanpa aktivitas. Bakan di depan pintu selembar kardus tertulis \"Tutup\". (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: