Ini Alasan KPU TMS Himel, LO Optimis Masuk Pencalonan Pilkada Lamsel

Ini Alasan KPU TMS Himel, LO Optimis Masuk Pencalonan Pilkada Lamsel

  RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Lampung Selatan, telah memutuskan tidak menetapkan pasangan calon Hipni-Melin sebagai calon bupati dan wakil bupati Lamsel. Ketua KPU Lamsel, Ansurasta menjelaskan, tidak ditetapkannya pasangan Himel sebagai pasangan calon buapti dan wakil bupati Lamsel, karena Himel yang merupakan pendamping Hipni pernah tersandung masalah pidana. \"Iya benar, keputusan kami tidak menetapkan Himel menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel, karena Melin pernah tersandung masalah pidana,\" ungkap Aan-sapaan akrabnya-. Sementara, Komisioner KPU Lamsel Bidang Hukum, Mislamudin menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Pada pasal 4 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, wajib secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik. Kemudian, pada pasal 4 ayat (2a) yang berbunyi, syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada gym; (1) huruf f dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana Penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. \"Nah, Hj.Melin Haryani Wijaya, belum 5 (lima) tahun sebagai mantan terpidana, karena Melin di Pidana penjara 8 (delapan) bulan terhitung mulai 25 februari 2015 dan Masa percobaan 18 (delapan belas) bulan terhitung 25 Februari 2015 s/d 25 Agustus 2016. Kalau dihitung 5 (lima) tahun, berarti mantan terpidana tepatnya pada tanggal 25 Agustus 2021,\" katanya. Sedangkan, sambung Mislamudin, dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota Dan Wakik Walikota, pasal 4 ayat (2d) menyatakan, bahwa jangka waktu 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara, sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon. \"Pada saat Pendaftaran, ibu Melin Haryani Wijaya baru 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) hari menjalani sebagai mantan terpidana,\" tegasnya. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang ditelah diubah menjadi UU nomor 10 tahun 2016. pasal 50 ayat 7 menyatakan, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menetapkan pasangan calon yang diajukan tidak memenuhi syarat, partai politik atau gabungan partai politik tidak dupat mangajukan penganti. \"Jadi, tidak ada berkas susulan atau calon pengganti lain. Kalau tim Himel mau upaya, silahkan banding ke Bawaslu. Kalau keputusan Bawaslu bisa menjadi calon, ya silahkan,\" katanya. Sementara, LO Himel, Budi mengaku akan konsolidasi dengan tim sebagai upaya untuk mencari jalan keluar agar pasangan Hipni-Melin lolos menjadi calon bupati dan wakil bupati lamsel. \"Kami optimis Hipni-Melin lolos menjadi calon bupati dan wakil bupati Lamsel,\" yakinnya. Terpisah, Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi mengatakan, pihaknya memberikan waktu tiga hari kerja kepada Bapaslon Hipni – Melin untuk melakukan pengaduan, yang kemudian menjadikan hal tersebut sebagai kasus persengketaan. “Ya, sesuai aturannya hanya tiga hari setelah keputusan KPU keluar,” Ujar Hendra usai menghadiri Pleno penetepan calon di KPU Lamsel. Hendra melanjutkan, seperti yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, bahwa penyelesaian persengketaan akan dilakukan secara bermusyawarah tertutup dan terbuka. “Proses penyelesaian ada dua. Yaitu musyawarah tertutup itu mediasi, dan musyawarah terbuka itu seperti sidang, dengan waktu sekitar 12 hari,” Lanjut Hendra. Sementara, dalam menengahi kasus sengketa ini, Hendra akan melakukan pengkajian khusus mengenai persoalan yang ada dan aturan yang berlaku. “Kita kaji argumen mereka. Kita dengarkan dari penggugat dan jawaban dari tergugat. Bila perlu nanti akan kita datangkan saksi ahli,” tutupnya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: