Ini Alasan Tersangka Pukuli Didi Hingga Tewas

Ini Alasan Tersangka Pukuli Didi Hingga Tewas

  radarlampung.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung masih memburu 3 dari 6 tersangka, pelaku pengeroyokan yang menewaskan Didi Ferdiana (26), warga Untung Suropati, Bandarlampung, pada 8 Januari, lalu. Adapun 3 tersangka lain yang berhasil diamankan yakni M. Ridho (27), Imam (24) dan Ridwan (28). Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, 2 dari 3 pelaku tersebut diamankan pada Minggu (10/1) dan tersangka lainnya diamankan pada Senin (11/1). Wakapolres Bandarlampung, AKBP Ganda M.H. Saragih menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi petugas, pelaku pengeroyokan diduga berjumlah 6 orang. Pengeroyokan sendiri bermula dari kesalahpahaman antara salah satu tersangka dengan korban. “Waktu itu ke enam tersangka sedang duduk di pinggir jalan, di jl. Soekarno Hatta, Campang Raya. Diduga para tersangka ini sedang mabuk,” tambah dia. Lanjut dia, kala itu, korban yang berboncengan dengan teman wanitanya langsung dihadang salah seorang pelaku, saat melintas di sekitar jalan tersebut. “Alasannya karena korban hampir menyerempet pelaku. Para pelaku juga langsung memukuli korban,” terang dia. Para tersangka, sambung dia, memukuli korban dengan tangan kosong, batu dan kursi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Korban juga sempat berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan, tapi kemudian terjatuh di depan SPBU Campang Raya, dan kembali dipukuli tersangka. Setelah memukuli korban hingga tewas, para tersangka juga merampas tas dan ponsel milik rekan wanita korban. “Setelah itu para tersangka pergi ke sekitar PKOR Wayhalim untuk kembali membeli minuman keras menggunakan uang milik korban,” tandasnya. Dia mengatakan, dari kejadian ini, petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti seperti tas dan barang milik korban, 1 unit motor milik korban dan 2 unit motor milik tersangka. Akibat kejadian ini, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KHUP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku ini juga diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Serta pasal 170 ayat 3 KHUP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus untuk kemungkinan adanya motif baru. “Tapi untuk sekarang kita masih melakukan pengembangan, apakah tersangka mengenal korban sebelumnya atau tidak. Karena tidak menutup kemungkinan jika aksi ini sudah direncanakan sebelumnya. Jika terbukti, para tersangka juga bisa dikenakan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana,” tandasnya. Sementara itu, saat ditanyai, ketiga tersangka mengaku tidak mengenal korban. Baik Ridho, Imam, maupun Ridwan mengaku hanya ikut-ikutan untuk memukul korban. “Saya nggak kenal sama dia (korban, red). Waktu saya dateng dia (korban, red) sudah dipukuli,” kata Ridwan. Ridwan juga mengaku tidak mengetahui permasalahan yang terjadi. “Saya sempat misahin, karena masih setengah sadar. Setelah kejadian itu saya pergi ke Wayhalim,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: