Ini Bangunan Kita Sendiri, Kok Main Rusak-rusak Aja?

Ini Bangunan Kita Sendiri, Kok Main Rusak-rusak Aja?

radarlampung.co.id – Eksekusi lahan yang diklaim milik PT KAI Divre IV Tanjungkarang berlangsung tegang, Kamis (27/2). Langkah ini dilakukan lantaran penghuni rumah di atas lahan di Jalan Manggis, No. 86, Kelurahan Pasirgintung, Tanjungkarang Barat (TkB), Bandarlampung tersebut tidak membayar sewa selama empat tahun.

Rumah tersebut ditempati Wiwik (50), anak dari Barus, salah seorang pegawai PT KAI. Lelaki itu sudah meninggal dunia pada 1987 silam. Pada lahan 529 m2 tersebut berdiri bangunan seluas 44 m2.

Persiapan eksekusi dilakukan sejak pagi. Puluhan personel polisi dan petugas PT KAI mengamankan proses tersebut. Sementara keluarga almarhum Barus menentang pembongkaran rumah. Meski begitu, tidak mengurungkan langkah penertiban.

\"Dulu ini sebenarnya rumah dinas pegawai kita. Dia sudah meninggal dan akhirnya ditempati anak-anaknya,\" kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo di lokasi penertiban.

Menurut Sapto, sejak 2015, lahan tersebut sudah diserahkan oleh para pihak dari pegawai tersebut. ”Sebelumnya rumah ini sudah diserahkan  kepada perusahaan. Ada buktinya, seperti surat pernyataan bermaterai. Pada 2016, ternyata masuk lagi dan membangun di belakang,\" sebut Sapto sambil menunjukan secarik kertas bermaterai yang ditandatangani Wiwik.

Penertiban dilakukan atas beberapa dasar. Di antaranya lahan tersebut adalah sah milik PT KAI. Selain itu, pendekatan secara administrasi selama ini telah diupayakan, karena diketahui perusahaan mengalami kerugian Rp133 juta.

\"Kita sudah lakukan pendekatan administrasi secara baik-baik. Tetapi tidak ada tanggapan. Akhirnya dengan terpaksa kita melakukan penertiban. Sebagaimana tujuannya, penertiban. Bukan pengambilalihan. Karena ini sudah tercatat dalam hak perusahaan,” urainya.

Ditanya apakah ada bangunan lain yang akan ditertibkan, Sapto tidak menjawab tegas. Namun meminta masyarakat kooperatif dalam membayar sewa lahan per tahun.

”Jadi masyarakat, kalau ada lagi seperti ini, dengan terpaksa kita tertibkan. Untuk itu warga yang menempati lahan PT KAI, ya melakukan pembayaran persewaan. Murah kok, cuma Rp113 juta selama empat tahun. Kalau ini, sudah menempati tanpa hak,\" tegasnya.

Sementara Wiwik mengaku, dirinya merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut. Ia menyatakan meninggalkan tempat tersebut pada 2014 lalu dan kembali setahun kemudian.

”Saya anaknya pak Barus. Saya dari 2015 masih di sini. Sampai sekarang, nggak merasa nandatanganin surat itu. Barusan dibenerin (rumah, Red). Kok main rusak-rusak aja. Sangat kecewa. Nggak ada SP 1 dan SP 2. Masa satu hari langsung SP 3, kan gila,\" kata Wiwik kecewa.

Sariawan Ginting, suami Wiwik mempertanyakan kejelasan alamat yang ditertibkan oleh pihak PT KAI. ”Katanya yang ditertibkan itu Jalan Manggis No. 86A. Sedang alamat kita yang dikeluarkan pemerintah, Jalan Manggis No.14. Apakah objek yang ditertibkan KAI sama atau tidak. Kalau eksekusi, harus ada alamat lengkap. Bangunan ini kita buat sendiri, kenapa dipukul rata (dirobohkan, Red) juga,” ujarnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: