Iklan Bos Aca Header Detail

Sampaikan LKPD Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan

Sampaikan LKPD Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan kewajiban yang harus disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Hal ini sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah berdasar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara. \"Insya Allah, LKPD ini telah disusun berdasar sistem pengendalian internal yang memadai. Isinya meliputi informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,\" kata Bupati Pringsewu Sujadi dari ruang video conference aula utama pemkab saat penyerahan LKPD Audited tahun 2020 secara virtual dari Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Senin (15/3). Didampingi Inspektur dan kepala OPD terkait, Sujadi pada kesempatan tersebut mendapat kehormatan untuk mewakili para bupati dan walikota se-Lampung menyampaikan kata sambutan. \"Terima kasih dan apresiasi atas berkenannya Kepala BPK RI Perwakilan Lampung menerima LKPD yang nantinya akan diaudit,\" ungkapnya. Sujadi juga berharap laporan keuangan yang telah disusun dan diserahkan bisa memberikan hasil pemeriksaan terbaik dengan capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP). (sag/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: