Sampaikan Pesan Menaker RI, Sekprov Fahrizal : Gelokrakan K2 Meski Dalam Kondisi Covid
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjadi pembina Apel Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi Lampung di Balai Keratun Lt. 3, Kamis (3/2). Pada kesempatan itu, Fahrizal menyampaikan sambutan Menteri Ketenagakerjaan agar semua pihak terus menggelorakan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) meski dalam kondisi Covid-19. Fahrizal menjelaskan, dalam kondisi Covid 19 yang masih belum selesai ini jangan menurunkan semangat kita untuk terus menggelorakan pentingnya K3. \"Karena K3 itu merupakan salah satu kunci untuk dapat mengatasi Pandemi Covid khususnya di tempat kerja\", ujar Fahrizal. Fahrizal menyampaikan harapan Menaker agar berbagai upaya, baik kedisiplinan, penerapan protokol kesehatan, maupun peningkatan jangkauan vaksin, dapat membuat Indonesia segera pulih. \"Untuk itu K3 diperlukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya,\" ujarnya. Fahrizal mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3. Pada Tahun 2022 ini, tema nasional K3 adalah “Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”. Indonesia juga telah memiliki Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai salah satu langkah pembangunan ketenagakerjaan utamanya dalam hal penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Dalam Jaringan (WLKP Online) pada Sisnaker, jumlah perusahaan baik kecil, menengah dan besar sebanyak 399.391 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 11,2 juta orang. \"Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan secara daring,\" ujar Fahrizal. Sementara itu, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 182 ribu kasus kecelakaan kerja dan sepanjang tahun 2020 terdapat 225 ribu kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang diantaranya disebabkan Covid-19. Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, Pencanangan Bulan K3 Provinsi Lampung ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Sekda Prov Lampung Kadisnaker dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung. (rls/adpim/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: