Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Dampak Iuran BPJS Naik

Ini Dampak Iuran BPJS Naik

radarlampung.co.id - Masuk awal 2020, BPJS Kesehatan resmi memberlakukan kenaikan iuran sesuai dengan Perpres No. 75 Tahun 2019. Kenaikan ini berlaku untuk semua kelas dan klasifikasi peserta tanpa terkecuali yang tentu saja cukup memberatkan bagi peserta BPJS Mandiri. Peserta kelas 1 dan 2 mengalami kenaikan lebih dari 100 persen dari iuran semula. Sementara peserta kelas 3 mandiri naik sebesar 65 persen yang akan dialami oleh peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kedua kelompok ini sebetulnya berada dalam kondisi yang cukup rentan miskin dan selama ini sangat berat untuk memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS. Kepala Bidang Sumber Daya Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandarlampung, Nurman mengatakan, adanya kenaikan iuran tersebut, sejumlah peserta BPJS Kesehatan di Bandarlampung banyak yang mengajukan penurunan kelas. ”Tapi untuk sekarang kita belum bisa akumulasi karena masih di awal-awal. Untuk pengajuan penurunan kelas itu sudah dilakukan dari tanggal 1 Januari, kemarin,” kata Nurman kepada radarlampung.co.id, Sabtu (4/1). Menurutnya, untuk mekanisme penurunan kelas sendiri cukup mudah. Peserta BPJS Kesehatan hanya perlu datang dan membuat pengajuan penurunan kelas, sementara pihak BPJS Kesehatan nantinya akan melihat ada atau tidaknya tunggakan yang harus diselesaikan di kelas sebelumnya. ”Misalnya dari kelas 1 ke kelas 2, kemudian kelas 2 ke kelas 3. Nanti dilihat berapa tunggakan yang harus diselesaikan, baru kemudian dimulai proses penurunan kelasnya,” katanya. Disinggung soal dampak dari kenaikan iuran dan permintaan penurunan kelas dari peserta BPJS Kesehatan, Nurman mengaku, belum dapat memastikan. Sebab, hal tersebut harus dilihat dari hasil penerimaan iuran dari peserta BPJS Kesehatan pasca adanya kenaikan iuran tersebut. ”Kalau untuk adanya penurunan kelas ini pasti ada dampakanya, hanya saja belum terbaca, karena kita belum lihat dampak penerimaan dari penurunan kelas ini. Karena ini kan berkaitan dengan penerimaan perusahaan juga,” pungkasnya. (ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: