Ini Dia 11 Objek Retribusi Parkir Baru di Lambar

Ini Dia 11 Objek Retribusi Parkir Baru di Lambar

radarlampung.co.id-Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digarap Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat. Teranyar, Dishub menetapkan 11 objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi yang ditetapkan yakni lokasi yang merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang di tentukan oleh pemerintah daerah. Objek retribusi ini tersebar di tujuh kecamatan. Sekretaris Dishub Lambar Burlianto Eka Putra, S.H., mengatakan, ketetapan itu telah tertuang dalam Peraturan Peraturan Bupati (Perbup) no : 4 Tahun 2019 tentang Jalan Umum Sebagai Objek Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum. \"Perbup sudah keluar tertanggal 19 Januari 2019, sehingga saat ini tinggal persiapan untuk pelaksanaan di lapangan,\" ungkapnya. Dijelaskan, objek atau lokasi retribusi pelayanan jalan umum yang di maksud yakni di Kecamatan Balikbukit terdiri dari tepi jalan umum di Pasar Liwa dan sekitarnya, tepi jalan umum di depan ruko Pemda dan sekitarnya, tepi jalan umum di Kebun Raya Liwa (KRL) dan sekitarnya, serta di tepi jalan umum di Taman Hamtebiu dan sekitarnya. Kemudian, untuk Kecamatan SumberjJaya terdiri dari tepi jalan umum di Pasar Simpang Sari, Kecamatan Kebuntebu, tepi jalan umum di Pasar Pura Jaya, Kecamatan Waytenong terdiri dari tepi jalan umum di Pasar senen, kemudian Kecamatan Sekincau tepi jalan umum di Pasar Sekincau. \"Kemudian di Kecamatan Sukau terdiri dari f. Kecamatan Sukau tepi jalan umum di Pasar Sebelat dan Pasar Way Tanding, dan untuk Kecamatan Gedung Surian tepi jalan umum di Pasar Pura Mekar,\" ujarnya. Menurut dia, dari 11 objek yang telah di tetapkan di harapkan pencapaian target PAD dari sektor retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum bisa terpenuhi oleh Dishub Lambar. \"Sementara dalam pelaksanaannya di perlukan petugas atau juru parkir sehubungan dengan itu Dishub Lambar juga telah menetapkan 26 orang petugas parkir yg tersebar di masing-masing lokasi pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan nomor : 551/015/KPTS/III.17/2019,\" kata dia. Para petugas tersebut, lanjut dia, mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pelayanan perpakiran di wilayah tugas masing-masing yang tentunya dengan dimulainya pengelolaan parkir tersebut maka PAD Lambar semakin meningkat. (nop/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: