Iklan Bos Aca Header Detail

Sandal dan Senter Jadi Petunjuk Bekuk Tersangka Curat di Rumah Mertuanya

Sandal dan Senter Jadi Petunjuk Bekuk Tersangka Curat di Rumah Mertuanya

radarlampung.co.id - Fandri Setiawan (27), warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi. Tersangka ditangkap Polsek Terusannunyai di rumah mertuanya, Kamis (21/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka telah memasuki rumah korban Selamet (44), warga Kampung Gunungbatin Baru, Rabu (23/10) sekitar pukul 03.00 WIB. \"Tersangka masuk rumah korban. Tiba-tiba istri korban terbangun pukul 03.00 WIB. Melihat tersangka, istri korban berteriak maling-maling. Tersangka kabur membawa HP Oppo A3s korban yang diletakkan di dalam kamar di atas tempat tidur,\" katanya. Ketika tepergok, kata Edi, tersangka gugup dan lari sekencang-kencangnya. \"Kepergok, tersangka lari hingga sandal jepit yang dipakai putus dam lampu senter yang dipakai dibuang menghindari tangkapan warga. Kasus ini dilaporkan polisi,\" ujarnya. Dengan barang bukti satu pasang sandal warna biru dan satu buah lampu senter warna biru sebagai bukti, kata Edi, menjadi petunjuk melakukan penyelidikan. \"Kita lakukan penyelidikan dengan petunjuk barang bukti sandal dan senter. Hasil penyelidikan diketahui pemiliknya adalah tersangka. Tersangka pung langsung dilakukan penangkapan yang kebetulan ada di rumah mertuanya,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: