Sanksi Oknum Dosen, UIN RIL Tunggu Putusan Inkrah

Sanksi Oknum Dosen, UIN RIL Tunggu Putusan Inkrah

RADARAMPUNG.CO.ID – Pihak kampus UIN Raden Intan Lampung (RIL) menghormati proses hukum SH, oknum dosen Sosiologi Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama yang ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung karena laporan pelecehan terhadap mahasiswinya berinisial EP (21), Jumat, 21 Desember 2018 lalu. Kepala BiroAdministrasi Umum, Perencanaan, Keuangan & Kepegawaian (AUPKK) UIN RIL, Dr. H. Abdurrahman, M.Ag. mengatakan, terkait penetapan tersebut, pihaknya menghormati proses hukum dan masih menunggu proses lebih lanjut dari aparat kepolisian. “Kami akan melakukan pertemuan terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Karena ini adalah persoalan hukum. Bersama-sama akan melakukan konsilidasi dengan pihak rektor dan dekan. Yang pasti kami menghargai proses hukum,” terangnya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (25/3). Terkait penetapan sanksi dari kampus terhadap dosen tersebut, lebih lanjut dia mengatakan, akan berpatokan dengan kode etik civitas akademika melalu proses dan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang pegawai negeri sipil, yang berbunyi, seseorang diberikan sanksi dan hukuman terhadap tindakan indispliner atau sebagainya harus berdasarkan ketetapan hukum. “Sehingga, kita harus memastikan proses hukum tersebut,” imbuhnya. Ketika kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum atau inkrah, sambung dia, pihaknya berjanji tidak akan diam. Tentunya, ketika oknum dosen tersebut telah dijatuhi hukuman dua tahun atau lebih maka akan dilakukan pemecatan.  Namun, bila SH dijatuhkan hukuman dibawah dua tahun, pihaknya akan melakukan perundingan-perundingan lanjutan. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: