Ini Empat Kriteria Warga Dinonaktifkan Sebagai Penerima JKN KIS

Ini Empat Kriteria Warga Dinonaktifkan Sebagai Penerima JKN KIS

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Sosial (Dissos) Tanggamus menyatakan ada puluhan ribu warga kabupaten itu yang dinonaktifkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN KIS.

Kepala Dissos Tanggamus Zulfadli mengatakan, ada 42.662 peserta JKN KIS yang dinonaktifkan oleh pusat. Mereka masuk daftar dinonaktifkan berdasar empat kriteria.

Karena meninggal dunia, pindah segmen, data ganda dan nomor induk kependudukan tidak ditemukan.

\"Iya, betul. Di Tanggamus ada sekitar 42.662 orang yang di nonaktifkan sebagai peserta JKN KIS. Hal ini sudah kita tindaklanjuti dengan sosialisasi ke kecamatan dan diteruskan oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) ke pekon-pekon,\" kata Zulfadli, Senin (11/10).

Dilanjutkan Zulfadli, JKN KIS yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat bisa kembali diaktifkan dengan sejumlah  ketentuan.

Seperti data di Disdukcapil sudah aktif, ada ID basis data terpadu (BDT) dan bukti berobat yang menunjukkan memang memerlukan layanan kesehatan.

Setelah itu, ke Dissos meminta rekomendasi dan barulah ke BPJS untuk diaktifkan. \"Bagi mereka yang memerlukan layanan kesehatan, bisa diaktifkan kembali. Selambat-lambatnya enam bulan sejak keputusan penonaktifannya dan saat ini sudah banyak warga yang mengurus untuk proses pengaktifan kembali,\" ungkapnya.

Saat disinggung mengenai jumlah warga Tanggamus yang kepesertaannya sudah diaktifkan kembali, Zulfadli mengaku belum mengetahuinya. Sebab itu menjadi kewenangan dari BPJS Kesehatan.

\"Kalau datanya, mohon maaf saya kurang tahu. Itu sudah ranahnya BPJS. Takut kesalahan. Tapi yang jelas, terhitung sejak Kamis (7/1)) hingga Senin (11/10), Dissos Tanggamus sudah mengeluarkan rekomendasi sekitar 100 orang agar kepesertaan JKN KIS-nya aktif kembali,\" pungkas Zulfadli. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: