Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Enam Tuntutan Ribuan Mahasiswa Unila yang Menggelar Aksi

Ini Enam Tuntutan Ribuan Mahasiswa Unila yang Menggelar Aksi

Radarlampung.co.id – Ribuan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menggelar aksi di depan kantor Rektorat kampus setempat. Aksi yang dilakukan ribuan mahasiswa tersebut untuk menuntut wakil rektor tiga untuk turun dari jabatannya. Presiden BEM Unila M Fauzul Adzim mengatakan peraturan No 3 tahun 2017 tentang tata cara pemberian penghargaan dan sanksi kepada mahasiswa harus dihentikan karena mencabut hak-hak mahasiswa. “Demi kebaikan mahasiswa Unila, sebagai mahasiswa berdemokrasi ataupun dikekang di kampus hari ini adalah jawaban tentang bagaimana bentuk pengekangan pemimpin terhadap rakyatnya,” kata dia dalam orasinya, pada Selasa (2/10). Sementara itu, Gubernur FKIP Unila Fajar dalam orasinya mengatakan, jangan renggut hak-hak mahasiswa. “Karena pemerintahan mahasiswa bukanlah civitas akademika, perintahan mahasiswa untuk Mahasiwa lagi,” terangnya. Dan berikut enam tuntutan ribuan mahasiswa Unila: 1.Menghentikan secara keseluruhan pembungkaman kegiatan mahasiswa dengan mencabut Peraturan Rektor No. 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Sanksi Kepada Mahasiswa Universitas Lampung 2.Menghentikan Rancangan Peraturan Rektor Tentang Organisasi Kamahasiswsaan yang kami nilai sebagai kooptasi dan pengkebirian pemerintahan mahasiswa, kemudian mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila 3.Menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk Skorsing dan Drop Out (DO) dalam berekspresi, menyampaikan aspirasi, dan mengembangkan diri di organisasi kemahasiswaan. 4.Menghentikan segala upaya politisasi kampus universitas lampung dari segala bentuk motif politik praktis yang mencoreng marwah akademisi 5.Mencopot jabatan Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Kerjasama dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan penyimpangan diluar tugas dan kewenangannya. 6.Mencopot Jabatan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan melakukan upaya politisasi kampus yang melanggar tugas dan kewenangannya. (mel/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: