Ini Hasil Pemira Internal PKS untuk Bacalon Wali Kota dan Bacalon Wakil Wali Kota Bandarlampung
RADARLAMPUNG.CO.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota BandarLampung melaksanakan pemilihan raya (pemira) internal untuk memilih bakal calon (bacalon) Wali Kota dan bacalon wakil wali kota Bandarlampung, Minggu (15/9). Sekitar 400 kader PKS tampak antusias melaksanakan kegiatan pemira ini. Ketua PKS Bandarlampung Aep Saripudin dalam sambutannya sebelum pelaksanaan pemira mengatakan, pemira adalah tahapan kedua dari beberapa tahap penjaringan bacalon wali kota dan bacalon wakil wali kota. Setelah tahapan pertama berupa focus grup discussion (FGD) selesai, sekarang dilanjutkan dengan tahapan pemira. Tahapan-tahapan ini nanti akan menjadi bahan untuk dirumuskan kemudian diusulkan minimal 2 bacalon ke DPP melalui DPW. Sementara Joko Mulyono sebagai Ketua penyelenggara pemira menyampaikan 5 besar hasil pemira internal kader PKS untuk bacalon wali kota yang berasal dari internal PKS dan berasal dari tokoh publik di luar PKS serta bacalon wakil wali kota yang berasal dari internal kader PKS dan berasal dari tokoh publik diluar kader PKS. Berikut hasil pemira DPD PKS BandarLampung, Bacawalkot external 5 besar : 1. Eva Dwiana 2. Andi Surya 3. Rycko Menoza 4. Rahmat Mkrzani 5. Yusuf Kohar Bacawalkot Internal : 1. Ade Utami Ibnu 2. Ahmad Jajuli 3. Ahmad Mufti Salim 4. Hantoni Hasan 5. Muchlas Bastari Bacawawalkot Internal : 1. Ade Utami Ibnu 2. Muchlas Bastari 3. Ahmad Mufti Salim 4. Hantoni Hasan 5. Ahmad Jajuli Bacawawalkot External : 1. Eva Dwiana 2. Rahmat Mirzani 3. Andi Surya 4. Rycko Menoza 5. Jihan 6. Zam Zanariah Dalam pemira ini kader PKS memilih sebanyak 8 nama, 2 nama bacalon wali kota internal, 2 nama bacalon wakil wali kota internal, 2 nama Bacalon Walikota eksternal dan 2 nama bacalon wakil walikota eksternal. Yang mengejutkan dalam hasil pemira ini adalah bacalon wakil wali kota dari tokoh publik di luar PKS, nama-nama yang muncul hasil suaranya bersaing ketat sehingga yang muncul 6 besar bukan 5 besar. (rls/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: