Saran DPRD atas LHP BPK 2018 untuk Pemprov Lampung
radarlampung.co.id- rapat paripurna pembacaan laporan hasil panitia khusus pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Lampung atas laporan keuangan Pemprov 2018 kembali dilanjutkan.
Dalam paripurna ini, DPRD Provinsi Lampung memberikan masukan atas 12 permasalahan temuan dari BPK atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018.
Jubir Pansus LHP BPK 2018 Edi Rusdianto mengatakan, ada 12 permasalahan dari temuan rincian pemeriksaan BPK untuk Anggaran Pemprov Lampung 2018.
Karena itu, Pansus merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, memerintahkan (Badan keuangan daerah) Bakeuda memberikan sanksi bila tidak dilaksankan, agar Bakeuda dan staff pendapatan memperbaiki kinerja dalam menyusun target pendapatan daerah yang harus menggunakan potensi dan realisasi.
”Bakeuda juga harus berusaha keras agar target pendapatan yang telah ditetapkan bisa tercapai. Bakeuda harus memberikan sanksi tegas kepada OPD (organisasi perangkat daerah) ketika target pendapatan tidak tercapai. Untuk penyegaran, agar stiap rolling dilakukan tes untuk kepala OPD dan staff,” lanjutnya.
Kedua mengusulkan agar Bakeuda meningkatkan keterampilan staffnya dalam mengelola keuangan daerah agar dapat meningkatkan SDM, kadis hingga bendahara melalui bimtek (bimbingan teknis). Ketiga, pansus memerintahkan Bakeuda atau pihak terkait memberikan sanksi bagi OPD yang tidak melaksanakan mencari solusi hutang provinsi berupa hutang DBH ke kabupaten/kota dan menelusuri penyebab tidak dibayarkan hutang ini.
Memerintahkan kepada pengelolaan hutang daerah untuk mengelola hutang daerah lebih transparan dan bijaksana, utang pada SMI dan pihak lain dapat dilakukan jika pada proyek infrastruktur produk dan bukan membiayai biaya rutin. ”Kelima, Bakeuda dan OPD mengawasi dalam belanja daerah agar pola belanja Pemprov Lanpung harus sesuai undang-undang yang ada,” tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: