Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Instruksi Walikota Terkait Bandarlampung Masuk dalam Kategori PPKM Level 4

Ini Instruksi Walikota Terkait Bandarlampung Masuk dalam Kategori PPKM Level 4

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Pemerintah kota Bandarlampung mengeluarkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Dalam surat yang dikeluarkan oleh Walikota Eva Dwiana, Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpajangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di kota Bandarlampung. Isi dalam surat tersebut berbunyi, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Instruksi Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung. Dimana, dalam PPKM Mikro, disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ Pelatihan) dilakukan secara daring/online; pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). Pelaksanaannya, ditentukan pada pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan dan perbankan administrasi mendukung operasional; Selanjutnya, pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; Teknologi informasi dan meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan perkantoran guna berjalannya operasional pasar komunikasi informasi. Kemudian, industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan (IOMK) beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) administrasi mendukung operasional. Kepala Dians Kesehatan Bandarlampung, dr.Edwin Rusli menjelaskan, Pemerintah Pusat menginstruksikan untuk menerapkan kategori PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4, untuk mengurangi laju penyebaran covid-19 di kota Bandarlampung. \"Semoga dengan pembelakukan PPKM Level 4 ini, kasus positif covid-19 turun. kita akan dari lepas PPKM dan kembali Zona Aman Covid-19,\"ucapnya. Selain itu, Ia juga menginformasikan Pemkot Bandarlampung sudah mulai menerapkan gerakan vaksinasi mobile dengan melakukan vaksinasi keliling di empat kecamatan di Bandarlampung. “Ada di Kecamatan Panjang, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Timur, dan Sukabumi,” kata dr.Edwin. Meskipun saat ini stok vaksin bisa dikatakan belum banyak, dinas kesehatan akan mendukung program ini dengan menyediakan vaksinnya. “Kita dukung kegiatan vaksinasi keliling ini, semoga dapat dilaksanakan dengan baik, kita dukung vaksinasinya dengan menyediakan dosis vaksin yang cukup,” ungkapnya. Untuk stok vaksin, sambung dr.Edwin, dinas kesehatan sudah menerima 6000 vaksin dari provinsi. Meski begitu, pemkot terus meminta pengajuan vaksin untuk ditambah agar kota Bandarlampung tidak kekurangan vaksin. \"Ini saja sedang kita ajukan lagi sekitar 4.000 dosis,\" katanya. (gie/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: