Satgas Anti Begal Polres Waykanan Ringkus DPO Pelaku Curas

Satgas Anti Begal Polres Waykanan Ringkus DPO Pelaku Curas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satgas Anti Begal Polres Waykanan Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di jalan menuju Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Jumat (22/4). Tersangka inisial MN (37) warga Kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuan Ratu. Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna menerangkan, pengungkapan kasus tersebut hanya butuh tiga hari setelah tim satgas anti begal Polres Waykanan dibentuk pada Rabu (20/04/2022) untuk mengungkap kasus begal. Di mana, tersangka curas ranmor telah menjadi DPO Polres Waykanan dan jajaran semenjak melakukan aksi pada Jumat, 27 Februari 2015, sekitar pukul 19.30 WIB, di jalan menuju Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan. Saat itu, Timotius beserta temannya dari rumah Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan menuju ke Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan untuk mengambil uang di ATM. Di dalam perjalanan korban dihadang empat orang tidak dikenal menggunakan dua sepeda motor Honda Megapro warna hitam dan Honda Revo warna hitam. Setelah itu, dua orang dari pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau (laduk) ke arah badan korban lalu dua rekan pelaku pun memukul pundak bagian belakang korban hingga korban terjatuh juga rekan korban di bagian kepala. Setelah berhasil mendapatkan motor korban, selanjutnya para pelaku melarikan diri menuju Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan. Atas kejadian itu, Timotius mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam Nopol: BG 6945 RG, lalu datang ke Polsek Negara Batin untuk melaporkan kejadian tersebut. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku pada Kamis, 21 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Team Satgas Anti Begal Polres Waykanan yang dipimpin KBO Sat Reskrim dan Kanit I Ipda Agus Runcik, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DPO pelaku Curas inisial MN yang saat itu berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Karang Agung, Pakuan Ratu, Waykanan tanpa perlawanan. Kini pelaku telah diamankan di Polres Waykanan bersama barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau. Pelaku dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (sah/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: