Ini Jadwal Pelantikan Pilkades Serentak 2021

Ini Jadwal Pelantikan Pilkades Serentak 2021

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar bahagia datang dari panitia Kabupaten pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2021. Pasalnya, panitia telah menetapkan hari pelantikan pada, Senin 20 Desember 2021 mendatang. Pilkades serentak 141 desa se- Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tersebut, nantinya akan dipusatkan di GOR Stadion Dukung Kotabumi. Sementara, yang melantik dan mengambil sumpah jabatan tersebut, rencanannya oleh Bupati Lampura, Budi Utomo. Hal tersebut, dikemukakan Ketua Panitia Kabupaten Lampura, Mankodri yang sebagai Asisten 1 Pemkab setempat. \"Alhamdulillah fix, hari ini surat edarannya (pelantikan, Red) kita sudah sebar ke masing-masing desa. Insyallah, Senin akan dilakukan pelantikan di GOR, Stadion Sukung, Kotabumi,\" kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Sosial Setdakab Lampura itu. Meski ada beberapa desa yang calonnya melakukan gugatan, menurutnya, itu tak mengganggu proses dan tahapan pilkades hingga proses pelantikan kepala desa terpilih tersebut. Hal itu, kata dia, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. \"Ya, kalau sampai dibatalkan hasilnya kita laksanakan. Tapi tadi, harus melalui keputusan tetap dari pengadilan. Baru panitia kabupaten menindak lanjuti dengan persetujuan Bupati, bapak Budi Utomo,\" terangnya. Sementara, Kepala DPMD Lampura, Abdurrahman menambahkan bahwasanya jelang pelantikan ada beberapa kandidat kades yang gagal mengajukan keberatan. Yang tercatat sebanyak 8 desa telah mengajukan gugatan kepada panitia kabupaten, ternyata setelah melalui pembahasan bersama tim tidak ditemukan dugaan pelanggaran. Dengan begitu, kata dia, pihaknya memutuskan akan tetap melaksanakan proses tahapan selanjutnya yakni pelantikan kades terpilih itu. \"Apabila masih kurang puas, dapat mengajukan kepada aparat penegak hukum. Kita dari pantia siap menindak lanjuti, bila sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,\" tambahnya. Termasuk menggagalkan pelantikan yang akan dilaksanakan Senin mendatang. Dan delapan desa melakukan gugatan, yakni Desa Sawojajar, Wonomerto, Banjar Wangi, Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. Kemudian, Karang Sakti, Kecamatan Muara Sungkai; Subik, Kecamatan Abung Tengah, Desa Tanjung Riang, Kecamatan Tanjung Raja, Cabang Empat, Abung Selatan, Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning. \"Jadi, untuk Maslah biaya pelantikan saya pastikan tidak ada. Semuanya gratis di tanggung pemerintah, itu dikarenakan ada anggarannya,\" pungkasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: