Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Jawaban Pemprov Terkait Pajak Parkir RSUDAM

Ini Jawaban Pemprov Terkait Pajak Parkir RSUDAM

radarlampung.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung langsung menggelar rapat terkait pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Rabu (18/12) Rapat yang digelar di Ruang Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Provinsi Lampung itu, langsung dipimpin Asisten I Irwan S. Marpaung. Menurut Irwan, persoalan penyegelan parkir RSUDAM oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung salah paham. Sebab, status RSUDAM masuk pada Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) yang memiliki kewenangan untuk mengelola seluruh keuangannya, baik dari pendapatan parkir maupun hal lain untuk kembali dikelola rumah sakit. \"Itu permasalahan miskomunikasi saja. Jadi sebenarnya RSUDAM kan lahannya punya Pemprov Lampung dan RSUDAM juga BLUD. Artinya rumah sakit berhak mengelola parkir untuk kembali di operasional rumah sakit itu sendiri,\" tegas Irwan saat ditemui di ruang kerjanya. Irwan juga menyayangkan tindakan penyegelan tak diketahui sebelumnya oleh pihak rumah sakit. Padahal, saat ini persoalan parkir ini juga sedang diselesaikan di Kementerian Keuangan RI. \"Apa yang dilakukan Pemerintah kota pada rumah sakit itu miskomunikasi. Seharusnya BPPRD juga ke direktur dulu. Bukan langsung disegel, makanya ini keliru. Harusnya ditanya dulu, padahal sekarang sedang dalam proses penyelesaian ke Kementerian Keuangan,\" bebernya. Dia melanjutkan, sebagai BLUD, RSUDAM sendiri memiliki kewenangan untuk memanfaatkan seluruh potensi di rumah sakit yang hasilnya bisa dikelola kembali oleh pihak rumah sakit. Sehingga harapannya tidak perlu menggunakan APBD. \"Ya harusnya tidak perlu bayar pajak. Saat ini parkir yang mengelola pihak ketiga, tapi pihak ketiga hanya berkewajiban bayar ke RSUDAM saja dan tidak perlu bayar pajak,\" katanya. Kedepan, Pemprov Lampung akan meminta RSUDAM menata ulang dan memperbaiki pengelolaan parkir dan meminta adendum pada perjanjian kerja dengan pihak ketiga dalam hal ini pengelolaan parkir. \"Karena ini sudah tahun ke empat berjalan, kami menilai perlu dilakukan adendum. Tapi semua persoalan dan kepastian parkir akan kami konsultasi ke Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Termasuk adendum itu tindakannya akan disesuaikan dengan keputusan Komite itu,\" tandasnya. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: